Video Viral Seret Kadisperindag, Pemko Batam Proses Dugaan Pelanggaran Disiplin
Cuplikan video yang beredar luas di media sosial. (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) — Pemerintah Kota (Pemko) Batam memastikan tengah memproses dugaan pelanggaran disiplin yang melibatkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Kota Batam, Gustian Riau, menyusul beredarnya potongan video yang viral di media sosial.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, mengatakan penanganan kasus tersebut dilakukan melalui mekanisme kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pemko Batam saat ini sedang memproses dugaan tersebut secara kepegawaian, sesuai aturan yang berlaku,” kata Rudi, Senin (29/12/2025).
Menurut Rudi, proses internal yang dijalankan mengacu pada ketentuan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Seluruh tahapan dilakukan sesuai mekanisme kepegawaian. Setelah proses administrasi rampung, hasilnya akan kami laporkan kepada pimpinan,” ujarnya.
Ia menegaskan, Pemko Batam berkomitmen menjaga profesionalitas dan integritas aparatur sipil negara. Setiap laporan maupun pengaduan masyarakat, kata dia, akan ditindaklanjuti secara objektif dan prosedural.
Rudi juga meminta masyarakat untuk menunggu hasil resmi dari proses yang sedang berjalan. Ia menekankan bahwa Pemko Batam tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga ada keputusan yang sah dan berkekuatan hukum.
“Pada prinsipnya kami menghormati proses yang sedang berjalan. Pemko Batam tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” tambahnya.
Sebelumnya, sebuah video berdurasi 24 detik beredar luas di media sosial. Video tersebut memperlihatkan seorang pria yang disebut-sebut mirip dengan Kadisperindag Batam tengah melakukan panggilan video dengan seorang perempuan. Potongan video itu menuai sorotan publik dan memicu beragam reaksi masyarakat.
Hingga kini, proses pemeriksaan internal masih berlangsung dan Pemko Batam belum mengumumkan hasil atau sanksi terkait dugaan pelanggaran tersebut. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani
