PN Batam Ungkap Fakta Hakim HS, Absen Sejak 2023 hingga Dipecat MKH
Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan tidak hormat kepada Hakim HS yang merupakan hakim di Pengadilan Negeri Batam, pada Kamis (18/12/2025) di Gedung MA. (Foto: KY)
BATAM (marwahkepri.com) — Pengadilan Negeri (PN) Batam memberikan penjelasan resmi terkait dijatuhkannya sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada salah satu hakimnya, HS, oleh Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH) akibat pelanggaran kode etik berupa perselingkuhan.
Juru Bicara PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena, mengungkapkan bahwa HS diketahui tidak menjalankan tugas sebagai hakim hampir dua tahun, sejak sekitar 2023.
“Yang bersangkutan tidak pernah hadir, tidak menjalankan tugas, dan juga tidak menggunakan hak jawabnya sebagai terlapor. Padahal hak jawab itu penting untuk membela diri dan meluruskan persoalan yang dihadapi,” ujar Vabiannes, Selasa (23/12/2025).
Menurutnya, HS telah dipanggil secara patut dan sah oleh institusi, baik di tingkat pengadilan maupun oleh lembaga pengawas. Namun seluruh panggilan tersebut tidak diindahkan, sehingga proses pemeriksaan etik tetap dilanjutkan tanpa kehadiran terlapor.
“Sidang MKH digelar tanpa kehadiran yang bersangkutan atau in absentia. Sampai putusan dibacakan pun yang bersangkutan tetap tidak pernah hadir,” jelasnya.
Vabiannes menjelaskan, sebelum putusan MKH dijatuhkan, status HS secara administratif masih tercatat sebagai Hakim PN Batam, meskipun tidak aktif menjalankan tugas. Selama periode tersebut, hak keuangan termasuk gaji telah dihentikan sesuai ketentuan.
“Orang yang tidak menjalankan tugas tentu hak-haknya terpending. Dengan putusan pemberhentian tidak hormat, otomatis seluruh hak pensiun dan hak lainnya juga tidak diberikan,” tegasnya.
Di tengah proses pemeriksaan etik, HS sempat mengajukan permohonan pensiun dini langsung ke Mahkamah Agung. Namun langkah tersebut dinilai tidak sinkron karena yang bersangkutan tidak pernah menghadiri proses pemeriksaan yang sedang berjalan.
“Bagaimana mau ditindaklanjuti kalau dari awal sampai akhir yang bersangkutan tidak pernah hadir dalam pemeriksaan, baik di tingkat daerah maupun pusat,” ujarnya.
Terkait perkara-perkara yang sebelumnya ditangani HS, Vabiannes memastikan bahwa Ketua PN Batam telah mengambil langkah cepat dengan mengganti hakim yang bersangkutan, sehingga proses persidangan tetap berjalan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
“Ketika seorang hakim tidak bisa menjalankan tugas, Ketua Pengadilan wajib merespons dan menggantikan. Jadi roda peradilan tetap berjalan,” katanya.
Vabiannes menegaskan bahwa PN Batam bersama Mahkamah Agung terus berkomitmen memperketat pengawasan dan pembinaan terhadap seluruh hakim. Pembinaan internal dilakukan secara rutin, disertai pengawasan nasional oleh Badan Pengawasan MA.
“Peristiwa ini sangat kami sayangkan. Namun Mahkamah Agung tetap berkomitmen membenahi diri serta meningkatkan pengawasan dan pembinaan agar kejadian serupa tidak terulang,” tutupnya.
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Hakim menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada HS setelah terbukti melakukan perselingkuhan dengan seorang pria berinisial S, anggota organisasi kemasyarakatan. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang MKH pada Kamis (18/12/2025). MK-mun
Redaktur: Munawir Sani
