Terbukti Selingkuh, Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat oleh MKH
Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan tidak hormat kepada Hakim HS yang merupakan hakim di Pengadilan Negeri Batam, pada Kamis (18/12/2025) di Gedung MA. (Foto: KY)
BATAM (marwahkepri.com) — Komisi Yudisial (KY) bersama Mahkamah Agung (MA) melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan tidak hormat kepada Hakim HS, hakim pada Pengadilan Negeri Batam. HS dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) karena melakukan perselingkuhan.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang MKH yang digelar di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (18/12/2025).
“Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat 4 huruf e Perjanjian Bersama KY dan MA terkait Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,” ujar Ketua MKH Hakim Agung Prim Haryadi, dikutip dari situs resmi KY, Senin (22/12/2025).
Perkara ini bermula dari laporan suami sah terlapor, yang mengadukan dugaan perselingkuhan HS dengan seorang pria berinisial S, yang diketahui merupakan anggota organisasi kemasyarakatan (ormas).
Berdasarkan pemeriksaan, perselingkuhan tersebut diduga telah berlangsung sejak 2023, dilakukan melalui komunikasi via aplikasi percakapan dan video call. Tim pemeriksa juga menemukan sejumlah alat bukti, di antaranya foto kebersamaan terlapor dan S dalam kegiatan resmi pengadilan, serta kendaraan milik terlapor yang terparkir di sebuah hotel.
Meski telah dilaporkan kepada atasan dan dipanggil oleh Badan Pengawasan (Bawas) MA, terlapor tidak menunjukkan itikad kooperatif. HS beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan dengan berbagai alasan.
Dalam proses berjalan, terlapor sempat mengajukan pensiun dini serta mengundurkan diri dari jabatan hakim, namun MA dan KY menilai tidak ada urgensi dan belum menyetujui pengajuan tersebut. Upaya pemanggilan untuk pembelaan juga tidak dapat dilakukan karena alamat terlapor tidak dapat dihubungi, sehingga HS dianggap tidak menggunakan hak pembelaannya.
MKH menilai seluruh alat bukti yang diajukan oleh tim Bawas MA telah cukup membuktikan pelanggaran etik yang dilakukan terlapor.
“Hal yang meringankan tidak ada. Hal yang memberatkan adalah perbuatan terlapor telah menjatuhkan wibawa peradilan dan bertentangan dengan visi dan misi Mahkamah Agung,” tegas Prim Haryadi.
Majelis Kehormatan Hakim dalam perkara ini diketuai oleh Hakim Agung Prim Haryadi, dengan anggota dari unsur MA yakni Hakim Agung Lailatul Arofah dan Hari Sugiharto, serta unsur KY yang diwakili Joko Sasmito, M. Taufiq HZ, Binziad Kadafi, dan Sukma Violetta. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani
