Modus Penipuan E-Tilang via SMS Marak, OJK Minta Masyarakat Waspada

dhsd

JAKARTA (marwahkepri.com) — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti maraknya kasus penipuan digital yang semakin beragam, salah satunya modus e-tilang palsu yang disebarkan melalui pesan singkat (SMS) dan mengatasnamakan kepolisian.

Kepala Eksekutif Pengawas Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan institusi resmi.

Berdasarkan data OJK hingga November 2025, penipuan dengan modus mengatasnamakan pihak lain telah menyebabkan kerugian mencapai Rp 1,54 triliun.

“Yang terbaru dan sangat marak adalah penipuan elektronik tilang atau e-tilang yang mengaku dari kepolisian melalui SMS. Saya sendiri bisa menerima enam sampai sepuluh pesan seperti itu dalam sehari,” ujar Friderica saat kegiatan literasi keuangan dalam rangka peringatan Hari Ibu, yang diselenggarakan OJK bersama Kemenko PMK di Jakarta, Senin (22/12/2025).

Selain e-tilang palsu, Friderica menyebut penipuan investasi masih menjadi modus yang sering menjerat masyarakat. Banyak keluarga yang berniat menyiapkan masa depan melalui investasi, namun justru menjadi korban penipuan karena kurangnya pemahaman dan kehati-hatian.

Modus lainnya yang juga marak adalah penipuan lowongan kerja, yang umumnya menyasar kalangan anak muda. Pelaku menawarkan pekerjaan dengan iming-iming penghasilan instan melalui aktivitas sederhana seperti klik tautan atau mengunggah konten.

“Padahal itu jebakan penipuan,” tegasnya.

Friderica menambahkan, media sosial menjadi salah satu sarana paling rawan digunakan pelaku penipuan. Tidak sedikit penipuan yang memanfaatkan rasa empati, kepanikan, maupun tekanan psikologis, termasuk terhadap anggota keluarga.

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi informasi, tidak mudah mengklik tautan mencurigakan, serta melaporkan indikasi penipuan ke pihak berwenang atau melalui kanal pengaduan resmi OJK. MK-mun/kom

Redaktur: Munawir Sani