Kapal PMI Ilegal Terbalik di Perbatasan RI–Malaysia, Tiga Orang jadi Tersangka

IMG_2232

Ilustrasi kapal tenggelam. (Foto: Liputan6)

BATAM (marwahkepri.com) — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan tiga tersangka dalam kasus penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang berujung kecelakaan laut dan menewaskan satu orang di perairan perbatasan Indonesia–Malaysia, November 2025 lalu.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Andyka Aer mengatakan, dua tersangka diamankan setelah dideportasi dari Malaysia, sementara satu tersangka lainnya ditangkap di kawasan Tanjung Piayu, Batam, hasil pengembangan penyelidikan.

“Total ada tiga tersangka yang diamankan berinisial D, I, dan N. Dua hasil deportasi minggu lalu, satu lagi ditangkap di Tanjung Piayu. Sementara satu pelaku lain masih dalam pencarian,” ujar Andyka, Sabtu (20/12/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan, para korban PMI ilegal diketahui berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT). Mereka berjumlah enam orang dan berangkat ke Batam menggunakan kapal Pelni, sebelum direncanakan diseberangkan ke Malaysia melalui jalur tidak resmi.

“Setibanya di wilayah Kijang, Bintan, para korban dihubungkan dengan keluarga mereka yang lebih dulu bekerja di Malaysia. Dari situ mereka dikenalkan kepada tersangka D yang berdomisili di Tanjung Piayu,” jelas Andyka.

Tersangka D kemudian menghubungkan para korban dengan pelaku lain berinisial U yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Pelaku U diduga berperan sebagai pemilik kapal sekaligus penghubung utama dengan dua tersangka lainnya, yakni I sebagai nakhoda dan N sebagai anak buah kapal (ABK).

“Pelaku U mengatur seluruh keberangkatan, termasuk menghubungi kapten dan ABK kapal,” ujarnya.

Dari praktik penyelundupan tersebut, masing-masing PMI dipungut biaya Rp 5,7 juta. Uang diserahkan kepada tersangka D, dengan pembagian hasil yang bervariasi.

“Pelaku U menerima sekitar Rp 18 juta, kapten kapal berinisial I menerima Rp 6 juta, dan ABK berinisial N memperoleh Rp 1,5 juta dalam satu kali perjalanan,” ungkap Andyka.

Peristiwa nahas terjadi saat para PMI diberangkatkan pada akhir November 2025 menggunakan kapal fiber bermesin 40 PK. Di tengah laut, kapal mengalami mati mesin dan kemudian dihantam gelombang besar akibat kapal lain yang melintas hingga terbalik.

“Para penumpang sempat berpegangan pada puing kapal. Saat kapal besar kembali melintas, mereka menyelam untuk menghindari gelombang. Namun satu orang tidak muncul kembali dan dinyatakan meninggal dunia,” jelas Andyka.

Korban meninggal diketahui bernama Agustinus. Sementara korban lainnya terombang-ambing di laut selama sekitar tujuh jam sebelum diselamatkan kapal pesiar dan dibawa ke Malaysia, lalu diserahkan kepada otoritas Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM).

Kasus ini sebelumnya terungkap setelah 258 Warga Negara Indonesia (WNI) dideportasi dari Malaysia melalui Batam pada Kamis (11/12/2025). Dalam rombongan tersebut terdapat calon PMI ilegal yang selamat dari kecelakaan laut tersebut.

Kepala BP3MI Kepri Kombes Imam Riyadi mengatakan, para korban kemudian diserahkan kepada Polda Kepri untuk proses penyelidikan lanjutan.

“Saat ini penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan penyelundupan PMI ilegal yang beroperasi melalui jalur laut,” pungkas Andyka. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani