Bupati Termuda Bekasi Jadi Tersangka, Harta Capai Rp 79 Miliar
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
BEKASI (marwahkepri.com) – Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ade yang lahir pada 1993 itu tercatat sebagai bupati termuda dalam sejarah Kabupaten Bekasi.
Ade Kuswara Kunang dilantik sebagai Bupati Bekasi pada Februari 2025 saat berusia 31 tahun 6 bulan. Namun, di usia yang baru menginjak 32 tahun, karier politiknya tersandung kasus hukum yang kini tengah ditangani KPK.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 11 Agustus 2025, Ade tercatat memiliki aset tanah dan bangunan dengan total nilai Rp 76.527.000.000. Aset tersebut tersebar di Kabupaten Bekasi, Cianjur, hingga Karawang dengan jumlah puluhan bidang tanah serta beberapa bangunan.
Selain properti, Ade juga melaporkan kepemilikan tiga unit kendaraan mewah dengan total nilai Rp 2.450.000.000, terdiri dari Mitsubishi Pajero Sport, Jeep Wrangler, dan Ford Mustang. Ia juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 43.092.000, kas dan setara kas sebesar Rp 147.959.653, serta tercatat tidak memiliki utang.
Dengan demikian, total harta kekayaan Ade Kuswara Kunang yang tercantum dalam LHKPN mencapai Rp 79.168.051.653.
Sebagai informasi, KPK melakukan OTT terhadap Ade Kuswara Kunang pada Jumat (19/12/2025) terkait dugaan suap proyek di wilayah Kabupaten Bekasi. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa kasus tersebut masih terus didalami, khususnya yang berkaitan dengan proyek-proyek pemerintah daerah.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak. Dari total sepuluh orang yang diamankan di wilayah Bekasi, tujuh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif, terdiri dari satu orang kepala daerah dan enam pihak swasta. MK-dtc
Redaktur : Munawir Sani
