Pemerintah Klaim Penindakan Judi Online Efektif, Perputaran Dana Turun 57 Persen

WhatsApp_Image_2024-07-24_at_12_17_07_thumb

Sepanjang 2024, tercatat sebanyak 19 kunjungan pasien poli psikiatri/gangguan kejiwaan yang dilatarbelakangi akibat judi online. (F: ANTARA)

JAKARTA (marwahkepri.com) – Pemerintah mencatat keberhasilan signifikan dalam upaya pemberantasan judi online (judol) di Indonesia. Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan adanya penurunan tajam perputaran dana judi online sepanjang tahun 2025.

Hingga kuartal III 2025, total perputaran dana judi online tercatat sebesar Rp 155 triliun, atau turun sekitar 57 persen dibandingkan tahun 2024 yang mencapai Rp 359,8 triliun.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan penurunan tersebut menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah dalam melindungi masyarakat dari dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan oleh praktik judi online.

“Ini adalah capaian kolektif pemerintah dan masyarakat. Ini menunjukkan negara hadir secara serius untuk melindungi masyarakat, terutama kelompok rentan, dari jeratan judi online,” ujar Meutya di Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Meutya menegaskan, data PPATK menjadi indikator kredibel atas efektivitas kebijakan pemerintah, mulai dari pengawasan, pemutusan akses, hingga penegakan hukum terhadap pelaku judi online.

“Data PPATK menunjukkan bahwa kebijakan pengawasan, pemutusan akses, dan penegakan hukum yang dilakukan pemerintah berjalan efektif dan terukur,” tegasnya.

Meski demikian, Meutya menegaskan pemerintah tidak akan berpuas diri dengan capaian tersebut. Pengawasan dan penindakan akan terus diperkuat untuk mempersempit ruang gerak pelaku judi online.

“Pada prinsipnya, kami akan terus mempersempit ruang gerak pelaku, baik dari sisi konten, infrastruktur digital, maupun aliran dananya,” ujarnya.

Ia menambahkan, Kementerian Komunikasi dan Digital secara konsisten melakukan pemutusan akses terhadap situs dan konten judi online yang beroperasi di ruang digital Indonesia.

“Setiap laporan masyarakat maupun temuan dari sistem pengawasan kami tindak lanjuti secara cepat sebagai bagian dari komitmen menjaga ruang digital yang aman dan sehat,” katanya.

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa selain penurunan nilai transaksi, jumlah pemain judi online juga mengalami penurunan signifikan. Pada 2025, jumlah pemain tercatat sekitar 3,1 juta orang, turun 68,32 persen dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 9,7 juta pemain. MK-mun/l6

Redaktur: Munawir Sani