AS Perluas Larangan Perjalanan, Tujuh Negara Masuk Daftar Baru, Termasuk Palestina
Donald Trump. (f: getty)
JAKARTA(marwahkepri.com) — Pemerintah Amerika Serikat kembali memperluas daftar negara yang warganya dilarang masuk ke wilayah AS. Presiden Amerika Serikat Donald Trump menambahkan tujuh negara serta kategori pemegang dokumen perjalanan tertentu dalam kebijakan larangan perjalanan terbaru yang diumumkan Gedung Putih pada Selasa (16/5/2025) waktu setempat.
Pemerintah AS menyebut setidaknya terdapat dua alasan utama di balik kebijakan tersebut, yakni untuk mencegah masuknya warga negara asing yang dinilai berpotensi mengancam keselamatan masyarakat Amerika Serikat serta mencegah tindakan yang dianggap dapat merusak atau menggoyahkan budaya, sistem pemerintahan, lembaga negara, dan prinsip-prinsip dasar pendirian AS.
Pengumuman kebijakan ini disampaikan tidak lama setelah insiden serangan ISIS di Suriah pada Sabtu (13/12), yang menewaskan dua tentara AS dan satu warga sipil Amerika. Otoritas Suriah menyebut pelaku serangan merupakan anggota pasukan keamanan yang akan dipecat karena terpapar paham ekstremisme.
Dalam kebijakan terbaru tersebut, pemerintah AS menerapkan larangan perjalanan penuh bagi warga dari Burkina Faso, Mali, Niger, Sudan Selatan, Suriah, Laos, dan Sierra Leone. Selain itu, pemegang paspor atau dokumen perjalanan yang diterbitkan oleh Otoritas Palestina juga masuk dalam kategori pembatasan, meskipun Palestina tidak diakui AS sebagai negara berdaulat.
Selain larangan penuh, pembatasan parsial juga diberlakukan bagi warga dari beberapa negara lain, termasuk Nigeria serta sejumlah negara di kawasan Karibia yang menjadi fokus operasi antinarkoba AS.
Sebelumnya, Amerika Serikat telah memberlakukan larangan perjalanan penuh bagi warga dari Afghanistan, Chad, Republik Kongo, Guinea Ekuatorial, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Myanmar, Sudan, Yaman, dan Somalia. MK-dtc
Redaktur : Munawir Sani
