Penyelundupan Uang Miliaran ke Singapura Dikenai Sanksi Administratif, Tak Ada Pidana

Screenshot

Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau, Kompol Indar Wahyu Dwi Septian dalam keterangan pers penyelundupan uang ke Singapura, Senin (15/12/2025). (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Polda Kepulauan Riau (Kepri) bersama Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan uang tunai sebesar Rp7,79 miliar dari Batam ke Singapura. Dari sisi kepabeanan, pelanggaran tersebut dikenakan sanksi administratif berupa denda atas pembawaan uang lintas negara tanpa izin.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Batam, Muhtadi, mengatakan sanksi administratif yang dikenakan berkisar antara 10 hingga 20 persen dari total nilai uang yang dibawa.

“Dari penindakan ini, negara dapat mengamankan hak-haknya melalui pengenaan denda administratif. Besaran dendanya antara 10 sampai 20 persen dari nilai uang yang dibawa,” kata Muhtadi, Senin (15/12/2025).

Muhtadi menjelaskan, dalam perkara ini Bea Cukai tidak melakukan penyidikan pidana, melainkan penegakan ketentuan kepabeanan sesuai peraturan yang berlaku.

“Ini bukan penyidikan pidana, melainkan pengenaan sanksi administratif. Misalnya, jika nilai uang yang dibawa Rp 1 miliar, maka dendanya bisa 10 persen atau Rp 100 juta, dan dapat meningkat hingga sekitar Rp 300 juta tergantung tingkat pelanggaran,” ujarnya.

Ia menambahkan, mekanisme denda bersifat bertingkat dan maksimal dapat mencapai 20 persen dari total uang yang diamankan. Setelah denda dibayarkan, uang tersebut akan dikembalikan kepada pihak yang bersangkutan sesuai prosedur kepabeanan.

Meski demikian, Muhtadi menegaskan bahwa sanksi administratif tidak menutup kemungkinan pengembangan perkara oleh aparat penegak hukum lainnya.

“Dari sisi pembawaan uang, kepolisian bersama Bank Indonesia dan PPATK masih dapat mengembangkan perkara ini, khususnya untuk menelusuri asal-usul dana,” jelasnya.

“Jika kemudian diketahui uang tersebut berasal dari tindak pidana, maka aparat penegak hukum berwenang menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum,” tambahnya.

Sementara itu, Manajer Bank Indonesia Perwakilan Kepulauan Riau, Kezza, menyatakan bahwa jika uang dalam jumlah besar tersebut berhasil dibawa ke luar negeri, hal itu berpotensi mengganggu peredaran uang tunai di dalam negeri.

“Apabila uang ini berhasil dibawa keluar, maka jumlah uang fisik di daerah asal akan berkurang dan dapat berdampak pada perekonomian. Alat pembayaran kita berkurang karena dibawa ke luar negeri,” ujarnya. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani