Hendak Bawa Uang Rp 7,79 Miliar ke Singapura, Empat Orang Ditangkap di Pelabuhan Batam
Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau, Kompol Indar Wahyu Dwi Septian dan Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Batam, Muhtadi menunjukkan uang yang disita dalam konferensi pers, Senin (15/12/2025). (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) – Polisi bersama Bea Cukai menggagalkan upaya penyelundupan uang tunai sebesar Rp 7,79 miliar yang diduga hendak dibawa ke Singapura melalui Pelabuhan Internasional Harbour Bay, Batam, Kamis (11/12/2025). Dalam pengungkapan tersebut, empat orang diamankan.
Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau, Kompol Indar Wahyu Dwi Septian, mengatakan keempat orang yang diamankan masing-masing berinisial CA, LS, HK, dan R.
“Ada empat orang yang diamankan terkait upaya penyelundupan uang tunai tersebut,” kata Indar, Senin (15/12/2025).
Ia menjelaskan, pengamanan dilakukan sekitar pukul 07.00 WIB oleh personel Polsek Kawasan Pelabuhan (KKP) Polresta Barelang. Berdasarkan pemeriksaan awal, para kurir membawa uang tunai dalam jumlah besar dengan tujuan Singapura untuk ditukarkan ke mata uang dolar Singapura.
“Dari hasil penelusuran, uang tersebut berasal dari PT FIT yang berkedudukan di Jakarta,” ujarnya.
Hasil penyelidikan mengungkap, masing-masing pelaku membawa uang dalam jumlah berbeda. CA membawa Rp 95 juta, LS Rp 2,7 miliar, HK Rp 2,5 miliar, dan R Rp 2,5 miliar.
“Total uang yang diamankan mencapai Rp 7,79 miliar, terdiri dari pecahan Rp 100 ribu sebanyak 77 ribu lembar dan pecahan Rp 50 ribu sekitar 1.900 lembar,” jelasnya.
Indar menambahkan, perintah membawa uang tunai tersebut diduga diberikan oleh R yang menjabat sebagai Direktur Utama PT FIT. Para kurir membawa uang dalam koper terpisah dan masing-masing bertanggung jawab atas satu koper.
“Dari pengakuan salah satu kurir berinisial HK, kegiatan serupa telah beberapa kali dilakukan dari Jakarta menuju Singapura,” katanya.
Para kurir mengaku menerima upah sebesar Rp 2 juta per orang untuk membawa uang tersebut. Modus yang digunakan yakni membawa uang rupiah keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk ditukarkan di luar negeri tanpa izin, lalu diedarkan kembali tanpa persetujuan otoritas berwenang.
“Perbuatan tersebut melanggar ketentuan kepabeanan dan aturan Bank Indonesia selaku otoritas pengawas valuta,” ujarnya.
Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat paspor, empat koper, empat unit telepon genggam, boarding pass, kartu tanda penduduk, serta dokumen perizinan terkait usaha penukaran valuta asing.
Terkait penanganan perkara, Indar menjelaskan bahwa dari sisi kepabeanan para pelaku dikenakan sanksi administratif sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2005, serta ketentuan Bank Indonesia. Selanjutnya, perkara dilimpahkan ke Bea Cukai untuk proses lebih lanjut.
“Sementara dari sisi kepolisian, kami masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mendalami asal-usul uang tersebut dan kemungkinan adanya tindak pidana lain,” pungkasnya. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani
