258 WNI Dideportasi via Batam, Termasuk Korban Kecelakaan Laut di Perbatasan RI-Malaysia
Sebanyak 258 Warga Negara Indonesia (WNI) dipulangkan dari Malaysia melalui Kota Batam. (Foto: BP3MI Kepri)
BATAM (marwahkepri.com) — Sebanyak 258 Warga Negara Indonesia (WNI) dipulangkan dari Malaysia melalui Kota Batam. Dalam proses deportasi tersebut, terungkap adanya calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang sebelumnya mengalami kecelakaan laut di perairan perbatasan Indonesia–Malaysia.
Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri, Kombes Imam Riyadi, mengatakan ratusan WNI itu dipulangkan dalam dua kloter. Kloter pertama berjumlah 101 orang dipulangkan dari Pasir Gudang, Malaysia, pada Kamis (11/12/2025). Sementara kloter kedua sebanyak 157 orang dipulangkan dari Stulang Laut.
“Dalam rombongan deportasi ini terdapat calon PMI yang sebelumnya berangkat ke Malaysia melalui jalur ilegal dan mengalami kecelakaan laut di wilayah perbatasan,” kata Imam, Jumat (12/12/2025).
Imam menjelaskan, dari insiden kecelakaan kapal tersebut, tujuh orang ditemukan selamat dan dievakuasi oleh otoritas Malaysia. Sementara satu calon PMI lainnya meninggal dunia dan jasadnya ditemukan di perairan Batam beberapa waktu lalu.
“Mereka diamankan oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM). Dari hasil pendalaman awal, lima orang merupakan korban, sedangkan dua orang lainnya diduga sebagai pelaku yang membawa para korban menyeberang secara ilegal,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan sementara, para calon PMI ilegal tersebut mengaku membayar Rp 5 juta per orang kepada tekong dan anak buah kapal (ABK) speedboat untuk diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur belakang.
“Para korban mengaku membayar Rp 5 juta kepada pelaku untuk masuk ke Malaysia lewat jalur tidak resmi,” kata Imam.
BP3MI Kepri yang menerima informasi kejadian itu segera berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal RI (KJRI) Johor Bahru, serta berkomunikasi dengan otoritas Malaysia, termasuk APMM dan kepolisian setempat. Ketujuh orang tersebut kemudian dipulangkan ke Indonesia bersama rombongan deportasi.
“Saat ini penanganan kasus dilanjutkan oleh Polda Kepri. Para korban dan dua terduga pelaku telah diserahkan untuk pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap jaringan penyelundupan PMI ilegal melalui jalur laut,” ujarnya.
Sementara itu, terhadap ratusan WNI lainnya yang dideportasi, BP3MI Kepri masih melakukan pendataan dan identifikasi. Dalam rombongan tersebut terdapat WNI yang sakit, anak-anak, serta mereka yang membutuhkan penanganan medis khusus.
“Identifikasi dilakukan untuk memastikan status pemulangan, apakah termasuk deportasi, repatriasi, atau overstay,” jelas Imam.
Pendalaman juga dilakukan untuk menelusuri kronologi keberangkatan, jalur yang digunakan, pihak yang memberangkatkan, serta biaya yang dikeluarkan. Jika ditemukan unsur pidana, BP3MI akan meneruskan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum, baik di Kepri maupun daerah asal korban.
Terpisah, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Andyka Aer memastikan proses hukum terhadap dua terduga pelaku terus berjalan.
“Keduanya saat ini menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan penyelundupan PMI ilegal ke luar negeri. Proses penegakan hukum akan terus berlanjut,” ujarnya. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani
