Kebiri Kimia 2 Tahun untuk Ustaz Pemerkosa Santri di Sumenep
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep menjatuhkan vonis maksimal terhadap M Sahnan (51), ustaz sekaligus ketua yayasan pondok pesantren di Arjasa, yang terbukti mencabuli dan memperkosa delapan santrinya. (Foto: detik)
SUMENEP (marwahkepri.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep menjatuhkan vonis maksimal terhadap M Sahnan (51), ustaz sekaligus ketua yayasan pondok pesantren di Arjasa, yang terbukti mencabuli dan memperkosa delapan santrinya.
Selain dihukum 20 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar, terdakwa juga dikenai tindakan kebiri kimia selama 2 tahun serta pemasangan alat pendeteksi elektronik.
Putusan ini dibacakan dalam sidang tertutup pada Selasa (9/12/2025) oleh Majelis Hakim yang diketuai Andri Lesmana dengan anggota Akhmad Bangun Sujiwo dan Akhmad Fakhrizal. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta pidana 17 tahun.
“Terdakwa terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan memaksa terhadap anak untuk melakukan persetubuhan,” ujar Humas PN Sumenep, Jetha Tri Darmawan, menyampaikan amar putusan.
Dalam putusannya, hakim menjatuhkan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Bila denda tidak dibayar, dapat diganti kurungan 6 bulan.
Tidak berhenti di pidana pokok, majelis hakim juga memerintahkan pengumuman identitas pelaku di media cetak nasional dan daerah. Hakim kemudian menjatuhkan tindakan tambahan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik masing-masing selama 2 tahun.
“Majelis hakim menjatuhkan tindakan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik,” kata Jetha.
Di persidangan terungkap bahwa delapan santri menjadi korban tindakan bejat terdakwa. Seluruh korban adalah anak di bawah asuhan langsung pondok pesantren yang dipimpinnya.
Penasihat hukum korban, Slamet Riyadi, menyampaikan apresiasi atas keberanian hakim menjatuhkan vonis maksimal.
“Korban cukup puas dengan putusan yang melampaui tuntutan jaksa. Ini menunjukkan komitmen tegas hakim terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak,” ujarnya.
Slamet menilai vonis berat tersebut layak diberikan mengingat pelaku adalah figur agama yang seharusnya melindungi santri, bukan menyalahgunakan posisinya.
Kasus ini mencuat setelah keluarga sejumlah santri melapor ke polisi. Pelaku kemudian ditangkap di Situbondo setelah beberapa hari buron.
“Alhamdulillah pelaku berhasil diamankan di Situbondo, rilis menyusul,” kata Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, dalam keterangan sebelumnya pada Juni 2025.
Dugaan awal menyebut jumlah korban mencapai puluhan, sebelum delapan kasus berhasil dibuktikan di pengadilan.
Putusan ini menjadi salah satu yang terkeras di Jawa Timur dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak, khususnya yang dilakukan oleh tokoh keagamaan. MK-mun/dtk
Redaktur: Munawir Sani
