Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti, Dari Narkotika hingga Pakaian Bekas
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun melaksanakan pemusnahan berbagai barang bukti dari perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (10/12/2025) bertempat di halaman kantor Kejari Karimun. (Foto: timb)
KARIMUN (marwahkepri.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun melaksanakan pemusnahan berbagai barang bukti dari perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (10/12/2025) bertempat di halaman kantor Kejari Karimun.
Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Dr. Denny Wicaksono, hadir langsung dan menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini bukan sekadar seremonial, melainkan bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penyelesaian perkara pidana. Ia menyebut kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah penyalahgunaan barang bukti.
“Pemusnahan ini menunjukkan bahwa proses hukum telah diselesaikan secara tuntas,” ujar Kajari.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 89 perkara, terdiri dari 84 perkara tindak pidana umum dan 5 perkara tindak pidana khusus, dengan rincian sabu 547,88 gram, Ganja 6,74 gram dan Ekstasi 12 butir, 14 karton berjumlah keseluruhan 168.000 batang rokok ilegal. Selain itu ada juga pakaian bekas hingga handphone yang digunakan para tersangka.
Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan berbagai metode, seperti dibakar dan dihancurkan, sesuai prosedur keamanan dan standar penanganan.
Kejari Karimun memastikan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk komitmen penegakan hukum yang transparan dan profesional. MK-timb
Redaktur: Munawir Sani
