Mbah Tarman Akui Pakai Cek Mahar Rp 3 Miliar Palsu Demi Yakinkan Calon Istri
Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar saat menanyai Mbah Tarman, tersangka kasus cek mahar palsu Rp 3 miliar (Foto: Purwo Sumodiharjo/detikJatim)
PACITAN (marwahkepri.com) – Tarman (74) atau yang akrab disapa Mbah Tarman mengungkap alasan dirinya menggunakan cek mahar senilai Rp 3 miliar untuk menikahi Shela Arika (24). Pengakuan itu ia sampaikan secara langsung saat konferensi pers yang digelar Polres Pacitan.
Konferensi pers kasus dugaan pemalsuan cek mahar tersebut berlangsung di Gedung Graha Bhayangkara Mapolres Pacitan, Jalan Ahmad Yani, Rabu (10/12). Dalam kesempatan itu, Mbah Tarman dihadirkan sebagai tersangka.
Mbah Tarman mengaku menggunakan cek palsu tersebut semata-mata untuk meyakinkan Shela agar bersedia menikah dengannya. Hal itu ia sampaikan saat ditanya oleh Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar.
“Supaya istri saya mau. Sudah, cuma itu,” ujar Tarman, Kamis (11/12/2025).
Kapolres kemudian menegaskan kembali apakah cek tersebut ia gunakan agar korban percaya dan bersedia menikah. Mbah Tarman menjawab dengan anggukan. Ia juga membantah kabar bahwa dirinya memiliki aset senilai Rp 3 miliar.
“Itu tidak ada,” tuturnya singkat.
Polisi memaparkan sejumlah temuan yang menunjukkan kejanggalan pada cek yang diklaim bernilai Rp 3 miliar itu. Pemeriksaan saksi dari bank swasta yang logonya tertera pada cek menunjukkan ketidaksesuaian dengan logo asli, termasuk adanya tanggal di bawah logo serta penyebutan kantor cabang yang sebenarnya tidak pernah ada.
Kejanggalan lain ditemukan pada nomor seri dan nomor rekening. Nomor seri pada cek palsu tercatat 7 digit, padahal standar aslinya hanya 6 digit. Sementara nomor rekening yang seharusnya 10 digit tercantum menjadi 11 digit. Selain itu, jenis kertas yang digunakan juga berbeda dari standar Peruri.
Dalam penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang telah dianalisis secara forensik dan disimpan dalam sebuah flashdisk. Materi tersebut telah diuji kebenarannya dengan melibatkan saksi ahli.
“Flashdisk yang kami jadikan barang bukti itu berisi video maupun dokumen terkait kasus yang menjerat tersangka, termasuk cek 3 miliar tersebut,” ujar AKBP Ayub.
Saat ini, Mbah Tarman ditahan di Mapolres Pacitan. Polisi masih menunggu kemungkinan adanya laporan tambahan dari pihak lain yang merasa dirugikan.
“Untuk di Polres Pacitan sendiri ada satu kasus yang kami tangani. Kami menunggu laporan dari masyarakat atau polres lain jika ada yang ingin melapor,” kata Ayub. MK-dtc
Redaktur : Munawir Sani
