Polda Kepri Gerebek Penampungan LC Ilegal, Ada 3 Anak Dibawah Umur
Subdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau menggerebek sebuah ruko di kawasan Tunas Regency, Sagulung yang diduga dijadikan tempat penampungan perempuan untuk dipekerjakan sebagai pemandu lagu (LC), Jumat (5/12/2025). (Foto: Polda Kepri)
BATAM (marwahkepri.com) – Subdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau menggerebek sebuah ruko di kawasan Tunas Regency, Sagulung yang diduga dijadikan tempat penampungan perempuan untuk dipekerjakan sebagai pemandu lagu (LC).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 15 perempuan, di mana tiga di antaranya masih berusia di bawah umur.
“Benar, penggerebekan dilakukan kemarin sore,” kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Andyka Aer, Sabtu (6/12/2025).
Menurut Andyka, para korban direkrut oleh sebuah agensi ilegal yang beroperasi tanpa izin dan sebagian korban sudah ditempatkan di berbagai tempat hiburan malam (THM) di Batam.
“Ada 15 korban, tiga masih di bawah umur. Dua sudah dipekerjakan, satu belum karena dalam kondisi hamil,” jelasnya.
Korban yang sedang hamil disebut telah dipaksa menandatangani kontrak kerja dengan sebuah agensi bernama MK Management, yang ternyata tidak memiliki legalitas apa pun baik sebagai PT maupun izin operasional.
“Agensi ini tidak punya izin usaha. Tidak ada PT, tapi mereka mengaku bergerak atas nama MK Management,” tegas Andyka.
Seluruh korban saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Subdit IV PPA untuk mendalami dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Satu pengurus agensi juga ikut diamankan. Pemeriksaan masih berlangsung, dan perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan,” pungkasnya. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani
