Korban Cisauk Berteriak Minta Tolong Sebelum Dibunuh, Pelaku Dituntut Hukuman Maksimal

rekonstruksi-kasus-pembunuhan-wanita-terborgol-di-cisauk-istimewa-1753170698210_169

Foto: Rekonstruksi kasus pembunuhan wanita terborgol di Cisauk (istimewa)

TANGERANG (marwahkepri.com) – Jaksa menuntut Rafli Ramana Putra dan Ibra Firdaus bersama pelaku anak berinisial AP (17) atas kasus pembunuhan berencana terhadap Amelia Putri Sari Devi di Cisauk, Tangerang. Korban sempat berteriak meminta tolong sebelum diperkosa dan dibunuh oleh ketiga pelaku.

Sidang perdana Rafli dan Ibra digelar pada Rabu (3/12/2025), sementara AP lebih dulu menjalani persidangan. Peristiwa tragis ini bermula pada 7 Juli 2025, ketika Rafli mendatangi rumah AP di Serpong, Tangerang Selatan, untuk menawarkan pekerjaan tanpa menyebut detailnya. AP tertarik karena janji bagi hasil, lalu Rafli menghubungi Ibra Firdaus.

Sekitar pukul 22.30 WIB, ketiganya pergi ke rumah Rafli di Cisauk. Di sana, Rafli menyiapkan borgol, gunting, pisau dapur, dan obeng. Rafli kemudian menjelaskan niatnya untuk membalas dendam karena merasa diselingkuhi oleh korban saat masih berpacaran. Rafli membagi tugas: AP memborgol tangan korban, sedangkan Ibra membawa gunting dan pisau.

Sekitar pukul 23.30 WIB, korban datang ke rumah Rafli dengan sepeda motor Vespa matik. Rafli membekap korban hingga terjatuh, lalu memanggil AP dan Ibra untuk membantu memborgol tangan korban. Korban berteriak, “Bunda, Bunda, tolong, tolong!” sebelum akhirnya dicekik oleh Rafli hingga lemas.

Setelah itu, ketiga pelaku memperkosa korban. Tubuh korban yang tak sadarkan diri kemudian dipindahkan ke kebun samping rumah Rafli. Ibra menyerahkan pisau, gunting, dan obeng ke Rafli, yang kemudian menggorok leher korban dan menusuk pipi serta lehernya. Ibra menusukkan gunting ke perut dan leher korban, sedangkan AP menusuk korban sebanyak 15 kali di bagian bawah kuping kanan dan kiri. Obeng yang digunakan AP ditinggalkan tertancap di lokasi.

Rafli juga menghantam korban dengan batu, dua kali di dada dan satu kali di kepala. Setelah itu, mayat korban dibuang ke semak-semak. Pelaku kemudian mengambil motor dan handphone korban.

Rafli dan Ibra ditangkap polisi pada 17 Juli 2025. Kedua terdakwa didakwa Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 339 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lebih subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal, yakni hukuman mati. Sidang berikutnya dijadwalkan Rabu (10/12) dengan agenda keberatan atau eksepsi dari pengacara terdakwa. MK-dtc

Redaktur : Munawir Sani