Tak Miliki Dokumen Resmi, Kapal Bermuatan 1.250 Keping Kayu Dihentikan di Perairan Pulau Hangop
Tim Patroli Laut Bea Cukai Batam menghentikan dan mengamankan KM Rasidin di Perairan Pulau Hangop setelah ditemukan mengangkut 1.250 keping kayu balok tanpa dokumen sah, Rabu (3/12/2025) dini hari. (Foto: BC Batam)
BATAM (marwahkepri.com) – Bea Cukai Batam kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan wilayah sekaligus melestarikan lingkungan.
Pada Rabu (3/12/2025) dini hari, Tim Patroli Laut Bea Cukai Batam menghentikan dan mengamankan KM Rasidin di Perairan Pulau Hangop setelah ditemukan mengangkut 1.250 keping kayu balok tanpa dokumen sah.
Dari hasil pemeriksaan awal, kapal tersebut diawaki oleh empat orang dan diketahui berlayar dari Tanjung Samak menuju Batam. Tidak adanya dokumen resmi atas muatan kayu membuat petugas langsung melakukan penindakan dan mengamankan barang bukti beserta sarana pengangkut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menyerahkan barang bukti kayu beserta kapal secara langsung kepada Lajahidi, Koordinator Polisi Hutan KPHL Unit II Batam, sebagai proses pelimpahan perkara untuk penanganan hukum oleh otoritas kehutanan.
“Perdagangan kayu ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan dan tata niaga hasil hutan, tetapi juga berdampak besar terhadap kelestarian lingkungan. Apalagi jika kayu berasal dari penebangan tanpa izin. Aktivitas seperti ini dapat memicu bencana alam seperti banjir dan tanah longsor,” ujar Zaky, Kamis (4/12/2025).
Di tengah meningkatnya kepedulian publik terhadap isu lingkungan, Bea Cukai Batam menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan tidak hanya bertujuan menegakkan aturan kepabeanan, tetapi juga memastikan aktivitas perdagangan tidak merusak ekosistem dan keberlanjutan sumber daya alam. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani
