Lelang Kapal Super Tanker MT Arman Gagal, Tak Ada Peserta yang Mengajukan Penawaran
adan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Republik Indonesia akan melelang kapal tanker MT Arman 114 beserta muatannya berupa light crude oil. (Foto: Instagram)
BATAM (marwahkepri.com) — Proses lelang kapal super tanker MT Arman 114 beserta muatan light crude oil melalui situs lelang.go.id berakhir tanpa pemenang. Hingga penutupan pada Selasa (2/12/2025) pukul 14.00 WIB, tidak satu pun peserta yang memasukkan penawaran.
Kepala Bidang Hukum dan Informasi KPKNL Batam, Rahmat, mengatakan seluruh tahapan lelang telah dilakukan sesuai prosedur. Namun, hasil akhir menunjukkan nihilnya peminat.
“Tidak ada peserta yang memasukkan penawaran. Artinya, tidak ada pemenang lelang,” ujar Rahmat.
Rahmat mengungkapkan, proses lelang sempat menghadapi sejumlah kendala teknis. Sistem lelang.go.id beberapa kali sulit diakses calon peserta. Selain itu, persyaratan administratif yang cukup kompleks membuat beberapa perusahaan tidak dapat melengkapi dokumen sebelum batas waktu.
Ia menegaskan panitia lelang tidak memiliki kewenangan menjelaskan lebih jauh mengenai aspek perkara maupun dasar hukum penyitaan kapal tersebut. Dengan tidak adanya peserta, kapal dan muatannya dinyatakan tidak laku.
“Objek lelang akan dikembalikan terlebih dahulu ke kejaksaan untuk dibahas ulang sebelum kemungkinan dilelang kembali. Untuk perkara, seluruhnya menjadi kewenangan kejaksaan,” tambahnya.
Minimnya peserta juga dibenarkan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus. Ia menyebut tidak ada satu pun perusahaan yang terdaftar hingga hari penutupan.
“Informasi dari KPKNL, dokumen dari beberapa calon peserta tidak lengkap, sehingga tidak ada yang mendaftar,” jelas Priandi.
Ia menyampaikan pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari Kejaksaan Agung terkait langkah berikutnya.
Padahal, sebelum lelang berlangsung, sebanyak 19 perusahaan menghadiri kegiatan aanwijzing atau penjelasan lelang di Aula Kejaksaan Negeri Batam pada 24 November 2025. Namun, tak satu pun yang melanjutkan ke tahap pendaftaran resmi.
Untuk diketahui, MT Arman 114 merupakan barang rampasan negara dalam perkara pencemaran lingkungan dengan terdakwa nakhoda Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm. Kapal berbendera Iran tersebut menjadi salah satu aset terbesar yang dieksekusi kejaksaan tahun ini.
Objek lelang mencakup satu unit kapal tanker buatan Korea Selatan tahun 1997 dan muatan minyak mentah sebanyak 166.975 ton. Nilai limit ditetapkan sebesar Rp 1.174.503.193.400, dengan jaminan lelang minimal Rp 118 miliar.
Selain berstatus barang rampasan, kapal MT Arman 114 juga diketahui masih berkaitan dengan perkara perdata yang belum selesai. Panitia lelang tidak memiliki kewenangan menjelaskan lebih rinci mengenai proses tersebut. MK-mun/kom
Redaktur: Munawir Sani
