Pertandingan Sepak Bola di Bengkong Berujung Penganiayaan

IMG_9264

Unit Reskrim Polsek Bengkong Polresta Barelang mengamankan seorang pria berinisial SJ (34) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap HJ (28) usai pertandingan sepak bola di Lapangan Gama Mini Soccer, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Rabu (26/11/2025). (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Unit Reskrim Polsek Bengkong Polresta Barelang mengamankan seorang pria berinisial SJ (34) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap HJ (28) usai pertandingan sepak bola di Lapangan Gama Mini Soccer, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Rabu (26/11/2025).

Kasus ini berawal dari adu mulut antara kedua pemain saat pertandingan berlangsung sekitar pukul 21.55 WIB. Perselisihan terkait bola yang keluar lapangan membuat pelaku emosi hingga menyikut korban dan memicu keributan antar pemain.

Wasit kemudian memberikan kartu merah kepada keduanya sehingga pertandingan kembali kondusif. Namun, setelah laga selesai, pelaku diduga sudah menunggu korban di luar lapangan dan langsung memukul wajah korban hingga terjatuh serta tidak sadarkan diri.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka sobek pada bagian wajah, memar di leher, sakit pada gigi, serta luka pada bibir. Korban kemudian melapor ke Polsek Bengkong dan menyerahkan bukti surat berobat.

Menindaklanjuti laporan, Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Apriadi, S.H. bersama personel langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan. SJ kini ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” demikian keterangan kepolisian.

Polisi memastikan proses hukum terus berjalan hingga pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya. MK/mun

Redaktur: Munawir Sani