Cemburu Berujung Perselisihan, Polsek Bengkong Tangkap Pria yang Aniaya Rekannya

IMG_9224

Polsek Bengkong mengamankan seorang pria berinisial AS yang diduga melakukan penganiayaan terhadap rekannya. (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Polsek Bengkong mengamankan seorang pria berinisial AS yang diduga melakukan penganiayaan terhadap rekannya, CJS (27), di kawasan Bengkong Indah, Kota Batam.

Kasus tersebut terjadi pada Rabu, 5 November 2025 di sebuah rumah di Jl. Flamboyan. Perselisihan dipicu kecemburuan korban terhadap kedekatan pelaku dengan rekan kerja lainnya. Pertengkaran berlanjut ke dalam kamar rumah korban hingga akhirnya AS melakukan aksi kekerasan saat korban membangunkannya keesokan hari.

Pelaku mencekik dan meninju korban hingga menyebabkan bibir pecah dan gigi patah. Merasa terancam, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Bengkong pada 6 November 2025.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim di bawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Apriadi, S.H., melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Rabu, 26 November 2025 di sebuah kos dekat lokasi kejadian.

Barang bukti berupa hasil visum dari RS Awal Bros telah diamankan. Pelaku kini menjalani proses hukum dan dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Kapolsek Bengkong, Iptu Yuli Endra, S.K.K.K., menegaskan komitmen jajarannya dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika menjadi korban kekerasan. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani