Pengelolaan Retribusi Sampah di Kota Tanjungpinang
Oleh Zelda Syafitri
Pengelolaan retribusi sampah di Kota Tanjungpinang merupakan salah satu cermin penting untuk menilai kualitas penerapan desentralisasi dan otonomi daerah. Sejak pemerintah pusat memberikan kewenangan lebih luas kepada daerah untuk mengatur urusan rumah tangga sendiri, termasuk pengelolaan persampahan, Tanjungpinang memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan pelayanan kebersihan berjalan secara efektif. Dalam konteks ini, retribusi sampah tidak hanya dipahami sebagai sumber pendapatan daerah, tetapi juga sebagai instrumen kebijakan publik yang menentukan seberapa baik layanan pengangkutan dan penanganan sampah dapat diberikan kepada masyarakat.
Pengelolaan retribusi sampah di Kota Tanjungpinang hari ini menggambarkan betapa pentingnya implementasi prinsip desentralisasi dan otonomi daerah sekaligus menyoroti betapa rapuhnya tata kelola bila kewenangan tidak diimbangi dengan akuntabilitas dan partisipasi publik. Dalam struktur pemerintahan lokal, retribusi sampah bukan sekadar pungutan rutin, melainkan sumber potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus instrumen untuk menjamin pelayanan kebersihan warga.
Menurut laporan 2024 dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Tanjungpinang (DLH), target retribusi sampah tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 4 miliar namun hingga Agustus 2024 realisasinya baru sebesar sekitar Rp 956 juta. Sejalan itu, laporan media lokal menyebut bahwa realisasi retribusi pada periode sebelumnya (2023) pun hanya sekitar 38 persen dari target, yaitu sekitar Rp 1,6 miliar dari target Rp 4 miliar.
Kondisi ini mengungkap sejumlah persoalan mendasar. Pertama, rendahnya tingkat kepatuhan masyarakat membayar retribusi banyak warga merasa bahwa layanan kebersihan tidak jelas keberadaannya, atau bahwa mereka “tidak mendapatkan layanan langsung” sehingga keberatan membayar. Kedua, sistem administrasi dan pendataan wajib retribusi tampaknya belum optimal. Bahkan dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baru-baru ini disebut bahwa ada 2.045 wajib retribusi di Tanjungpinang yang tidak didaftarkan dengan Nomor Pokok Wajib Retribusi Daerah (NPWR), sehingga berpotensi menghilangkan pendapatan sebesar lebih dari Rp 1,2 miliar dari sektor pelayanan persampahan/kebersihan.
Situasi ini menunjukkan bahwa meskipun otonomi daerah memberi kewenangan pada pemerintah kota, kewenangan tanpa manajemen dan akuntabilitas yang baik berisiko menjadi sia-sia. Retribusi sampah yang seharusnya menguatkan PAD dan mendukung keberlanjutan layanan justru terhambat oleh lemahnya implementasi baik dari sisi administrasi, pengawasan, maupun partisipasi masyarakat. pengelolaan retribusi sampah di Tanjungpinang seharusnya memanfaatkan ruang otonomi daerah bukan hanya untuk mencari PAD, tetapi menguatkan pelayanan publik lewat sistem yang akuntabel, transparan, dan partisipatif. Pemerintah kota perlu mendesain ulang mekanisme pemungutan misalnya lewat pendataan yang rapi, pemberian NPWR pada seluruh wajib retribusi, sistem digitalisasi pembayaran dan pemungutan, serta sosialisasi intensif agar warga memahami hak dan kewajiban mereka.
Pengelolaan retribusi sampah di Kota Tanjungpinang harus dilihat sebagai bagian dari perjalanan panjang implementasi desentralisasi dan otonomi daerah. Kewenangan luas yang dimiliki pemerintah kota semestinya dimanfaatkan untuk memperbaiki kualitas layanan kebersihan, membangun sistem pendapatan yang akuntabel, serta menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Dengan tata kelola yang lebih transparan, partisipatif, dan responsif, semangat desentralisasi dapat benar-benar dirasakan oleh warga dalam bentuk lingkungan kota yang lebih bersih, sehat, dan nyaman. Jika arah kebijakan ini terus diperkuat, maka retribusi sampah tidak lagi dianggap sekadar kewajiban administrasi, melainkan investasi bersama dalam mewujudkan Tanjungpinang yang lebih tertata.
Zelda Syafitri___Program Studi Ilmu Pemerintahan, Universitas Maritim Raja Ali Haji
REFERENSI
Batampos. (2024). 2023, PAD dari Retribusi Sampah Kota Tanjungpinang hanya 38 Persen. Batampos.Co.Id. https://batampos.jawapos.com/berita/2424067587/2023-pad-dari-retribusi-sampah-kota-tanjungpinang-hanya-38-persen
Ogen. (2024). DLH Tanjungpinang: Realisasi retribusi sampah capai Rp956 juta. Antaranews.Com. https://kepri.antaranews.com/berita/193639/dlh-tanjungpinang-realisasi-retribusi-sampah-capai-rp956-juta
Pimred. (2025). BPK RI Ungkap Pengelolaan Keuangan Pemkot Tanjungpinang Tak Patuh UU. Rmnews.Co.Id. https://www.rmnews.id/2025/10/14/bpk-ri-ungkap-pengelolaan-keuangan-pemkot-tanjungpinang-tak-patuh-uu/
Rossalina, S. D. (2025). Tantangan dan Stategi Pengelolaan Retribusi Sampah Melalui Desentralisasi di Kota Tanjungpinang. Beritakepri.Co.Id. https://beritakepri.id/tantangan-dan-stategi-pengelolaan-retribusi-sampah-melalui-desentralisasi-di-kota-tanjungpinang/
