MUI Tegaskan Nikah Siri Sah Secara Agama tapi Haram karena Banyak Mudarat
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama IndoneWakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis. (f: mui)
JAKARTA(marwahkepri.com) – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis menegaskan kembali sikap MUI terkait maraknya praktik nikah siri yang sering disalahpahami masyarakat. Ia menjelaskan bahwa istilah nikah siri mencakup dua bentuk, yakni pernikahan yang sah secara agama namun tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA), serta pernikahan yang tidak memenuhi syarat secara benar dan dilakukan secara diam-diam.
Kiai Cholil mengatakan bentuk pertama adalah yang paling banyak terjadi. Secara agama, pernikahan tersebut sah karena seluruh syarat dan rukunnya terpenuhi. Namun, MUI memandang praktik nikah siri sebagai sesuatu yang haram karena lebih banyak menimbulkan mudarat, terutama bagi perempuan dan anak. Ia menegaskan bahwa tidak adanya pencatatan nikah di negara membuat perempuan rentan kehilangan hak-haknya.
Menurut Kiai Cholil, meski nikah siri memenuhi syarat keagamaan, masyarakat disarankan untuk tetap memilih pernikahan yang tercatat resmi di negara agar sah secara agama dan sesuai undang-undang. Ia juga mengimbau agar tidak menerima pinangan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
Dalam literatur fikih, syarat sahnya nikah meliputi adanya kedua mempelai, wali, dua saksi laki-laki yang adil, serta ijab kabul. Namun, berbagai buku fikih menegaskan bahwa praktik nikah siri berpotensi menjadi bentuk pelecehan terhadap kehormatan perempuan apabila dilakukan hanya demi memenuhi nafsu atau menghindari zina tanpa tanggung jawab. Oleh karena itu, pernikahan yang dicatatkan oleh negara dinilai lebih menjamin kesejahteraan keluarga dan perlindungan bagi semua pihak. MK-dtc
Redaktur : Munawir Sani
