Kejati Kepri Hentikan Penuntutan Empat Perkara Pidana Lewat Restorative Justice

IMG_9207

Kepala Kejati Kepri J. Devy Sudarso memimpin ekspose permohonan penghentian penuntutan terhadap empat perkara yang berlangsung secara virtual di hadapan Sesjampidum Kejagung RI, Dr. Undang Magopul, S.H., M.Hum, Rabu (26/11/2025). (Foto: mun)

TANJUNGPINANG (marwahkepri.com) – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali menerapkan pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam penanganan perkara pidana.

Pada Rabu (26/11/2025), Kepala Kejati Kepri J. Devy Sudarso memimpin ekspose permohonan penghentian penuntutan terhadap empat perkara yang berlangsung secara virtual di hadapan Sesjampidum Kejagung RI, Dr. Undang Magopul, S.H., M.Hum.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Wakajati Kepri, Aspidum, para koordinator dan kasi di Bidang Pidum Kejati Kepri, serta jajaran Kejari Batam dan Kejari Karimun.

Adapun empat perkara yang akhirnya mendapatkan persetujuan penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif meliputi:

  1. Hendra Syahputra alias Hendra dan Rizky Handika Mulia – Dugaan pencurian sesuai Pasal 363 ayat (2) KUHP (Kejari Batam).
  2. Muhammad Putra Ramadhan – Dugaan penganiayaan Pasal 351 ayat (1) KUHP (Kejari Batam).
  3. Rosma Yulita, S.E. – Dugaan laporan palsu Pasal 220 KUHP (Kejari Batam).
  4. Agil Haikal Maulana, Aidil Fitra Sawaludin dan Muhammad Azhar – Dugaan pencurian Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP (Kejari Karimun).

Keempat perkara tersebut dinilai memenuhi syarat sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif serta SE Jampidum 01/E/EJP/02/2022.

Pertimbangan utama yang menjadi dasar penghentian penuntutan antara lain terdapat kesepakatan damai antara korban dan tersangka. Para tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun dan tersangka mengakui kesalahan serta korban memberikan maaf serta respon masyarakat positif karena mengedepankan solusi kemanusiaan dan keadilan sosial

Kejati Kepri menegaskan bahwa penerapan keadilan restoratif merupakan bentuk penyelesaian perkara yang lebih humanis, mengutamakan pemulihan bagi korban serta menjaga keharmonisan sosial di masyarakat.

Kebijakan ini juga sejalan dengan komitmen Kejaksaan RI dalam meminimalisasi efek negatif pemidanaan bagi pelaku yang masih dapat dibina, sekaligus memperkuat peran masyarakat dalam proses penegakan hukum. MK/mun

Redaktur: Munawir Sani