Dililitkan di Perut, Penumpang dari Malaysia Coba Selundupkan Sabu ke Karimun
Ni (34) mencoba menyelundupkan narkotika jenis sabu dari Malaysia dengan cara dililitkan pada bagian perut menggunakan korset khusus. (Foto: timb)
KARIMUN (marwahkepri.com) – Upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional kembali digagalkan oleh Bea Cukai Tanjung Balai Karimun. Petugas berhasil mengamankan sabu seberat 1,023 kilogram dari seorang penumpang kapal yang tiba di Terminal Kedatangan Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun, Sabtu (22/11/2025).
Pengungkapan ini berawal dari informasi intelijen yang mendeteksi adanya penumpang kapal MV Oceanna VIII dari Kukup, Malaysia, yang diduga membawa narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan intensif mulai dari pemindaian E-CD, pemeriksaan menggunakan x-ray, hingga pemeriksaan mendalam terhadap penumpang.
Kecurigaan petugas mengarah pada seorang perempuan berinisial Ni (34) asal Tanjung Batu, Karimun. Dari pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan empat paket sabu yang dililitkan pada bagian perut tersangka menggunakan korset khusus.
“Barang bukti dan tersangka langsung kami amankan untuk pemeriksaan lanjutan sebelum diserahkan kepada Polres Karimun,” ungkap pejabat Bea Cukai dalam keterangan resmi, Senin (25/11/2025).
Penindakan ini disebut setara dengan penyelamatan sekitar 5.115 jiwa dari bahaya narkotika serta penghematan anggaran rehabilitasi lebih dari Rp 10,6 miliar.
Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai Tanjung Balai Karimun dan Polres Karimun, serta dukungan teknologi pengawasan modern seperti E-CD dan x-ray. Bea Cukai memastikan akan terus memperketat pengawasan pelabuhan dan wilayah perbatasan guna melindungi masyarakat dari ancaman narkoba. MK-timb
Redaktur: Munawir Sani
