PN Batam Tegaskan Lelang MT Arman 114 Urusan Kejaksaan, Tak Hentikan Sengketa Perdata
BATAM (marwahkepri.com) – Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Batam, Vabiannes Stuart Wattimena menegaskan bahwa proses lelang kapal super tanker MT Arman 114 tidak menghentikan jalannya sengketa perdata yang masih berlangsung saat ini.
Ia menekankan bahwa seluruh kewenangan teknis terkait pelaksanaan lelang berada di tangan Kejaksaan.
“Pelelangan itu domain Kejaksaan. Pengadilan tidak mengatur waktu, mekanisme, atau keputusan teknisnya,” ujar Vabiannes, Senin (24/11/2025) sore.
Menurutnya, penetapan final soal kepemilikan kapal baru akan diputuskan melalui perkara perdata yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Jika putusan perdata inkracht dan memutus siapa pemiliknya, semua pihak wajib tunduk. Termasuk bila kapal tersebut sudah dilelang,” tegasnya.
Ia menambahkan, keberadaan objek sengketa tetap harus dijelaskan dalam proses persidangan meski kapal sudah berpindah tangan setelah lelang.
Sengketa kepemilikan kapal MT Arman 114 bermula dari gugatan perdata yang diajukan Ocean Mark Shipping Inc, perusahaan berbasis Panama, terhadap Kejaksaan melalui perkara 323/Pdt.G/2024/PN Btm. Gugatan di tingkat pertama telah dikabulkan sebagian, namun masih menunggu putusan kasasi Mahkamah Agung.
Selain itu, Concepto Screen SAL juga mengajukan keberatan (derden verzet) dalam perkara 418/Pdt.Bth/2025/PN Batam.
“Putusan perdata belum inkracht, kita tunggu saja. Prinsipnya, semua proses hukum kita hormati,” lanjut Vabiannes.
Kasus ini berawal dari temuan patroli Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI yang mendapati kapal MT Arman 114 berbendera Iran dan MT S Tinos berbendera Kamerun melakukan ship-to-ship transfer secara ilegal di wilayah perairan Kepulauan Riau, serta mematikan sistem identifikasi otomatis (AIS).
MT Arman 114 yang bermuatan light crude oil kemudian ditetapkan sebagai barang bukti rampasan dalam perkara pencemaran laut. Pada Juli 2025, PN Batam menjatuhkan vonis kepada nakhoda kapal, Mohammed Abdelaziz Mohamed Hatiba, yaitu tujuh tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider enam bulan kurungan. Kapal beserta muatannya dinyatakan menjadi milik negara.
Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI menjadwalkan lelang kapal super tanker MT Arman 114 beserta muatannya yang mencapai 166.975,36 metrik ton light crude oil pada Selasa, 2 Desember 2025 melalui platform lelang pemerintah.
Hingga saat ini 19 perusahaan telah tercatat mengikuti proses lelang tersebut. Nilai limit total objek lelang ditetapkan sebesar Rp 1.174.503.193.400 atau sekitar Rp 1,17 triliun, dengan uang jaminan Rp 118 miliar. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani
