Kapal Tanker MT Arman 114 dan Minyak Crude Oil Didalamnya Dilelang untuk Publik!
BATAM (marwahkepri.com) – Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Republik Indonesia akan melelang kapal tanker MT Arman 114 beserta muatannya berupa light crude oil dengan volume mencapai 166.975,36 metrik ton. Kapal yang saat ini berlabuh di Perairan Batu Ampar, Kota Batam tersebut merupakan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap dan siap dialihkan menjadi pemasukan negara.
Pelaksanaan lelang dijadwalkan pada Selasa, 2 Desember 2025, melalui situs resmi lelang pemerintah lelang.go.id. Masyarakat, pelaku usaha perminyakan, hingga investor yang berminat dapat mengikuti proses lelang secara terbuka dan transparan.
Hingga saat ini tercatat sudah 19 perusahaan mengikuti proses lelang.
Nilai limit total objek lelang mencapai Rp 1.174.503.193.400 atau sekitar Rp 1,17 triliun dengan uang jaminan sebesar Rp 118 miliar.
Para calon peserta wajib memiliki akun terverifikasi di situs lelang serta memenuhi persyaratan khusus, yakni berbentuk badan usaha dengan izin usaha pengolahan atau niaga minyak dan gas bumi, atau kontraktor/afiliasi kontraktor sesuai Peraturan Menteri ESDM tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk kebutuhan dalam negeri.
Dokumen persyaratan harus diunggah melalui lelang.go.id dan fisik dokumen dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Batam paling lambat 26 November 2025.
Kasus ini bermula dari temuan Bakamla RI yang mendapati dua kapal tanker mematikan sistem identifikasi otomatis (AIS) saat menempel di perairan Kepri. MT Arman 114 berbendera Iran diketahui mengangkut light crude oil dan diduga melakukan kegiatan ship-to-ship ilegal dengan kapal MT S Tinos berbendera Kamerun.
Kegiatan tersebut dinilai mencemari perairan Indonesia. Kapal MT Arman 114 kemudian disita sebagai barang bukti dalam perkara pembuangan limbah dengan terdakwa nakhoda kapal, Mohammed Abdelaziz Mohamed Hatiba.
Pengadilan Negeri Batam melalui Putusan Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm pada 10 Juli 2024 menetapkan kapal beserta muatannya dirampas untuk negara. Abdelaziz divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan kurungan. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani
