Mulai Januari 2026, DKI Terapkan Filter Konten Berbahaya untuk Pelajar

AQPsaac5XLmIQm8g_FV8B3HACDD0Jr4K55dcXDNOYrR826VxhpU8YJJ3TxfWsCdylPg94FW8wf2o6RUT0TjYj9aQ-yoBytZmRB4mJj_QFt15nq_68dZcmBwDQ6GJKCQo

Ilustrasi pembatsan media sosial di DKI Jakarta. (f: metaai)

JAKARTA (marwahkepri.com) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan sistem filter konten berbahaya bagi pelajar mulai Januari 2026. Kebijakan ini menjadi langkah lanjutan setelah insiden ledakan di SMAN 72 Jakarta yang memicu perhatian serius terhadap paparan konten berisiko di kalangan anak dan remaja.

Staf Khusus Gubernur DKI Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, mengatakan peluncuran dilakukan bertahap dengan wilayah prioritas di Jakarta Utara.

“Rencananya peluncuran dilakukan bertahap mulai Januari 2026. Akan dimulai dari beberapa wilayah prioritas Jakarta Utara,” kata Chico, Senin (24/11/2025).

Pemprov DKI menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memperkuat verifikasi usia dan filter konten berbahaya pada platform populer seperti TikTok, YouTube, dan Instagram. Fitur yang akan diterapkan meliputi pemblokiran otomatis konten berisiko, peningkatan moderasi, serta notifikasi khusus bagi akun pengguna berstatus pelajar.

“Kerja sama dengan Kominfo untuk memperkuat verifikasi usia dan filter konten berbahaya—kekerasan, radikalisme, hoaks—pada platform seperti TikTok, YouTube, dan Instagram,” ujar Chico.

Dinas Pendidikan DKI saat ini tengah merampungkan regulasi khusus yang mengatur pembatasan akses pelajar terhadap konten berbahaya di media sosial. Aturan tersebut memuat penguatan pengawasan sekolah, kewajiban literasi digital bagi siswa, guru, dan orang tua, serta mekanisme evaluasi yang dipantau secara berkala.

“Dinas Pendidikan sedang menyusun regulasi khusus pembatasan akses pelajar terhadap konten berbahaya, dengan penguatan pengawasan sekolah dan program literasi digital bagi siswa, guru, serta orang tua. Proses ini sudah memasuki tahap akhir,” tambahnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan perlunya aturan tegas untuk membatasi akses anak terhadap konten kekerasan di media sosial. Menurutnya, langkah ini penting untuk mencegah insiden serupa seperti yang terjadi di SMA Negeri 72 Kelapa Gading, yang sempat menyebabkan sejumlah siswa mengalami trauma dan belum sepenuhnya kembali ke pembelajaran tatap muka.

“Sedang dirumuskan oleh Dinas Pendidikan agar tidak semua anak itu dengan gampang melihat peristiwa-peristiwa seperti di YouTube yang menginspirasi anak-anak melakukan hal seperti yang terjadi di SMA 72,” ujar Pramono.

Pemprov DKI berharap penerapan filter konten, verifikasi usia, serta regulasi literasi digital dapat menjadi solusi jangka panjang untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi pelajar. MK-dtc

Redaktur : Munawir Sani