Said Iqbal Kritik Formula UMP 2026: ‘Melawan Presiden, Lebih Baik Mundur’

said_iqbal-kaos_partai

Presiden KSPI Said Iqbal. (f: ist)

JAKARTA (marwahkepri.com) – Buruh menolak metode perhitungan yang digunakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk menentukan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Mereka menilai jika formula Kemnaker digunakan, kenaikan UMP tahun depan hanya sekitar 3,5% hingga 3,75%.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menjelaskan bahwa kenaikan 3,75% hanya menghasilkan tambahan sekitar Rp 100.000. Bahkan di sejumlah daerah, kenaikannya diperkirakan di bawah angka tersebut dan lebih rendah dibandingkan kenaikan pada 2025.

“Dengan rumus Menaker, indeks tertentu 0,2, inflasi 2,65%, pertumbuhan ekonomi 5,12%, maka kenaikan upah minimum hanya 3,75%. Kenaikan ini nilainya di bawah pertumbuhan ekonomi,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers daring, Selasa (18/11/2025).

Iqbal mencontohkan UMP Jawa Barat sebesar Rp 2,2 juta. Jika dihitung dengan kenaikan 3,75%, tambahan upah hanya sekitar Rp 80.000. “Jahat benar negeri ini, Rp 80.000 naiknya,” ucapnya.

Karena itu buruh menolak keras formula perhitungan UMP 2026 versi Kemnaker. Said Iqbal menilai Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menggunakan indeks yang lebih tinggi dalam penetapan UMP 2025. Ia mempertanyakan keputusan Menaker yang kini menurunkan indeks tersebut.

“Presiden memberikan indeks tertentu 0,8–0,9 tahun lalu. Kalau sekarang Menaker kasih 0,2–0,7, itu sama saja melawan Presiden. Lebih baik mundur kalau tidak mau mendengar Presiden,” tegasnya.

Tiga Opsi Kenaikan UMP dari Buruh

Sebagai bentuk kompromi, buruh mengusulkan tiga opsi kenaikan UMP 2026. Opsi pertama adalah kenaikan 6,5%, mengikuti angka yang digunakan Presiden Prabowo untuk penetapan UMP 2025.

Opsi kedua, kenaikan 7,77%. Adapun opsi ketiga, kenaikan 8,5% hingga 10,5%. MK-dtc

Redaktur : Munawir Sani