Buronan dari Tiongkok Ditangkap di Batam, Coba Dapatkan Status WNI
WZ (58), buronan kasus keuangan asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dalam konferensi pers Ditjen Imigrasi, Selasa (18/11/2025). (Foto: Imigrasi)
BATAM (marwahkepri.com) – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mengamankan seorang pria berinisial WZ (58), buronan kasus keuangan asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penangkapan dilakukan di kawasan Nagoya, Kota Batam pada Kamis, 13 November 2025, menindaklanjuti Nota Diplomatik dari Kedutaan Besar RRT di Jakarta.
WZ diketahui merupakan mantan direktur utama sebuah perusahaan real estate di Tiongkok dan terlibat dalam tindak pidana penipuan pinjaman korporasi dengan nilai mencapai 980 juta Yuan, setara Rp 2,2 triliun. Ia sempat berpindah-pindah ke beberapa negara sebelum akhirnya masuk ke Indonesia melalui Visa on Arrival pada 7 Oktober 2025.
Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Batam melakukan pengawasan ketat terhadap keberadaan WZ sebelum akhirnya mengamankan yang bersangkutan di lobi sebuah hotel.
Keberadaan WZ terungkap setelah ia menggunakan dokumen kependudukan palsu untuk mencoba mendapatkan status WNI.
Saat ini, WZ telah dibawa untuk pemeriksaan mendalam sesuai ketentuan hukum dan mekanisme diplomatik yang berlaku.
Penindakan ini menegaskan komitmen Imigrasi Indonesia dalam mendukung kerja sama internasional termasuk pemberantasan kejahatan lintas negara seperti penipuan korporasi dan tindak pidana siber.
