Kejati Kepri Setujui Penghentian Kasus Penipuan Isi Ulang Gas 3 Kg di Batam
Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso dalam proses ekspos permohonan RJ kasus penipuan isi ulang gas 3 Kg di hadapan Sesjampidum Kejaksaan RI Dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum secara virtual pada Senin, 17 November 2025. (Foto; Kejati Kepri)
TANJUNGPINANG (marwahkepri.com) – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menyetujui penghentian penuntutan perkara penipuan atau penggelapan yang ditangani Kejaksaan Negeri Batam melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ).
Proses ekspos permohonan dilakukan di hadapan Sesjampidum Kejaksaan RI Dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum secara virtual pada Senin, 17 November 2025.
Perkara tersebut melibatkan tersangka Ganda Rahman Bin Amirudin, yang melanggar Pasal 372 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP atau Pasal 378 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Setelah melalui kajian dan proses hukum yang berlaku, perkara itu dinilai memenuhi seluruh persyaratan RJ sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022.
Beberapa pertimbangan Kejaksaan antara lain telah adanya kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban, tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana, ncaman pidana kurang dari lima tahun dan adanya dukungan masyarakat demi keharmonisan lingkungan sosial.
Dengan ini, Kejari Batam akan segera memproses penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sebagai bentuk kepastian hukum serta manfaat hukum bagi para pihak.
Kasusu ini bermula pada 2 September 2025, tersangka mendatangi dua korban dengan mengaku bekerja di Pertamina dan menawarkan jasa isi ulang tabung LPG 3 kg dengan harga Rp 20 ribu per tabung.
Korban pertama Risnawati menyerahkan 9 tabung gas berikut uang Rp 180 ribu namun tersangka tidak pernah mengembalikannya.
Tersangka kemudian melakukan tindakan serupa kepada korban kedua Deniyani Zebua, yang menyerahkan 4 tabung gas serta uang Rp 80 ribu, namun tabung tersebut pun tidak dikembalikan.
Total kerugian korban sekitar 11 tabung gas dan uang tunai.
Uang hasil penipuan digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi, sementara seluruh tabung gas ditemukan disimpan di sebuah rumah kosong di Bengkong, Batam.
Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, menjelaskan bahwa Restorative Justice bukan hanya memberi ruang perdamaian, tetapi juga memulihkan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat.
“Proses dialog dan mediasi menjadi prioritas, bukan semata-mata pembalasan atau pemidanaan,” tegas Kajati Kepri.
Kejati Kepri menekankan bahwa pendekatan ini dapat menciptakan rasa keadilan, efisiensi proses hukum, serta menjaga keharmonisan masyarakat dengan tetap memperhatikan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani
