Pinjam Motor Kawan Lalu Menghilang, Pria di Sagulung Ditangkap Polisi
M (30) menjalani pemeriksaan di Mapolsek Sagulung. (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) – Upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas tindak kriminal kembali ditunjukkan jajaran Polsek Sagulung. Melalui respons cepat dan tindakan terukur, Unit Reserse Kriminal berhasil mengamankan seorang pria berinisial M (30) yang diduga kuat terlibat dalam kasus penggelapan sepeda motor Kamis (13/11/2025) malam.
Kasus berawal dari laporan seorang warga berinisial S (32) yang kehilangan sepeda motor Honda Beat hitam miliknya. Motor tersebut dipinjam oleh pelaku pada Sabtu (8/11/2025) malam saat keduanya berada di Komplek Ruko ABC IN, Sagulung. Pelaku beralasan meminjam sebentar untuk keperluan mendesak, namun setelah diberikan kepercayaan, kendaraan tak kunjung dikembalikan.
Korban yang mencoba menghubungi pelaku tidak mendapat respons hingga akhirnya mengalami kerugian sekitar Rp 14 juta. Merasa dirugikan, S melapor ke Polsek Sagulung untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal bergerak cepat mengumpulkan informasi dan memetakan keberadaan pelaku.
Hasil penyelidikan mengarah pada lokasi pelaku di area parkir Rumah Sakit Graha Hermin, Kecamatan Batu Aji. Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Anwar Aris, S.H, petugas berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Bersama pelaku turut diamankan barang bukti berupa sepeda motor, STNK, kunci kendaraan, surat leasing, serta kartu identitas kerja.
Iptu Anwar menyebut keberhasilan ini tidak terlepas dari partisipasi aktif masyarakat.
“Setiap laporan masyarakat sangat berarti bagi kami. Dengan dukungan informasi yang akurat, anggota dapat bergerak cepat dan tepat sasaran dalam menindak setiap tindak pidana,” ujarnya.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Sagulung. Atas perbuatannya, M dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Polsek Sagulung mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan kepada siapapun, sekalipun kepada orang yang sudah dikenal. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani
