Baru 17 Hari, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang Tangkap 8 Tersangka Narkoba
Para tersangka dihadirkan dalam konferensi pers ungkap kasus narkotika periode November 2025 yang digelar di Lobby Mapolresta Tanjungpinang, Senin (17/11/2025). (Foto: YR)
TANJUNGPINANG (marwahkepri.com) – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Tanjungpinang.
Hal ini disampaikan dalam konferensi pers ungkap kasus narkotika periode November 2025 yang digelar di Lobby Mapolresta Tanjungpinang, Senin (17/11/2025).
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. Hamam Wahyudi, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Lajun Siado Sianturi, S.I.K. menjelaskan bahwa sepanjang 1 hingga 17 November 2025, pihaknya telah mengungkap 6 laporan polisi dengan jumlah 8 orang tersangka.
Dari pengungkapan tersebut, Satresnarkoba berhasil menyita barang bukti berupa 21 butir pil ekstasi dan 207,68 gram sabu.
AKP Lajun mengatakan, dari enam perkara tersebut terdapat dua kasus yang dikategorikan menonjol. Pertama, kasus tersangka berinisial NP dengan lokasi kejadian di Kampung Sidomukti, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur. Dari tangan tersangka, petugas menyita 63 paket kecil sabu seberat 103,56 gram, satu paket sabu seberat 98,41 gram, serta 13 butir pil ekstasi.
“Tersangka NP berperan sebagai gudang yang menyimpan dan mendistribusikan sabu atas perintah seseorang berinisial LB (DPO). Keduanya hanya berkomunikasi melalui handphone dan tidak pernah bertemu secara langsung. NP bertugas membuang atau menempatkan barang sesuai instruksi LB. Transaksi dilakukan oleh LB dan setelah selesai NP menerima upah,” ungkap AKP Lajun.
Kasus menonjol kedua adalah pengembangan perkara dari tersangka RF yang berperan sebagai bandar atau penjual narkotika. RF diketahui menjual barang haram tersebut kepada SB yang kemudian menyerahkan barang kepada RA. Dari RA petugas mengamankan barang bukti berupa pil ekstasi seberat 1,38 gram. SB diketahui menerima upah Rp 100.000 per butir ekstasi. Baik SB maupun RA merupakan tenaga P3K Satpol PP Kota Tanjungpinang.
Seluruh tersangka berinisial KS, AE, FA, DS, RF, SB, dan RA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Sementara tersangka NP dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) undang-undang yang sama dengan ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
AKP Lajun menegaskan bahwa Polresta Tanjungpinang akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama memutus mata rantai peredarannya dengan selalu memberikan informasi kepada pihak kepolisian. MK-YR
Redaktur: Munawir Sani
