Pinjam Motor Tak Kembali, Seorang Wanita di Sagulung Ditangkap Polisi

Pinjam Motor Tak Kembali, Seorang Wanita di Sagulung Ditangkap Polisi

Ilustrasi penangkapan. (F: Ist)

BATAM (marwahkepri.com) – Seorang perempuan berinisial RFL (38) ditangkap Unit Opsnal Polsek Sagulung, setelah diduga menggelapkan sepeda motor milik temannya sendiri. Penangkapan dilakukan pada Senin (12/11/2025), usai korban melaporkan kejadian tersebut karena kendaraan tidak kunjung dikembalikan.

Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, menjelaskan kasus bermula ketika korban ER (31) meminjamkan sepeda motor Honda Scoopy kepada pelaku pada Minggu (11/11/2025). Pelaku berdalih hendak mengambil uang dari temannya.

“Namun sampai keesokan hari, pelaku tidak juga mengembalikan motor. Saat dihubungi, pelaku tidak memberikan respons,” ujar Iptu Anwar, Sabtu (15/11/2025).

Merasa dirugikan, korban kemudian mengadukan kasus tersebut ke polisi. Petugas yang menerima laporan langsung melakukan rangkaian penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku di sekitar kawasan Jembatan Nato, Sagulung.

“Pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Sagulung untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit Honda Scoopy, satu lembar STNK, satu buah kunci motor, serta satu lembar surat keterangan dari leasing.

Akibat ulah pelaku, korban mengalami kerugian material ditaksir sekitar Rp15 juta. RFL kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal penggelapan dengan ancaman pidana hingga empat tahun penjara,” tegas Iptu Anwar. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani