Kadin Batam Klarifikasi Dugaan SK Palsu dan Proses Hukum yang Sedang Berjalan
Ketua Kadin Batam, Jadi Rajagukguk, SE memberikan keterangan pers terkait dugaan SK palsu, Jumat (14/11/2025) (f: mun)
BATAM (marwahkepri.com) – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam Jadi Rajagukguk, SE menegaskan bahwa dugaan pemalsuan Surat Keputusan (SK) yang belakangan ramai dibahas merupakan isu internal organisasi yang tengah ditangani secara hukum. Hal ini disampaikannya usai menggelar Sarasehan Penguatan Ekonomi Kerakyatan/Keumatan dan Sumber Daya Manusia Unggul di Politeknik Negeri Batam, Jumat (14/11/2025)
Jadi Rajagukguk menjelaskan bahwa pertemuan awal dengan Kapolda Kepri dilakukan dalam rangka silaturahmi serta membahas kondisi dunia usaha, investasi, dan persiapan upah minimum kota (UMK) di akhir tahun. “Setelah saya kembali ke Jakarta, anggota Kadin Batam melaporkan dugaan SK dipalsukan. Tentunya kita tunggu proses hukumnya seperti apa. Saya siap memberikan keterangan jika dimintai,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa tantangan internal organisasi seperti ini wajar terjadi dan menunjukkan pengaruh Kadin Batam dalam kebijakan ekonomi. “Ada kelompok-kelompok hukum sendiri yang ingin mengambil alih jabatan tanpa memperhatikan ADRT dan peraturan organisasi. Perlu diingat, Kadin didirikan berdasarkan undang-undang, dan ADRT-nya disahkan oleh Keputusan Presiden No. 18 Tahun 2002. Semua harus tunduk pada aturan tersebut,” jelasnya.
Menurut Ketua Kadin Batam, mekanisme pemilihan ketua Kadin Batam hanya bisa dilakukan oleh anggota yang memiliki hak suara. “Siapapun tidak bisa menentukan siapa ketua Kadin Batam kecuali anggota yang berhak memilih,” tegasnya. MK-mun
Redaktur : Munawir Sani
