Pemilik Minilab Narkoba di Harbour Bay Batam Dituntut 18 Tahun Penjara dan Denda Rp 3 Miliar
Touzen alias Ajun usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (13/11/2025). (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pemilik laboratorium narkoba klandestin di Apartemen Harbour Bay Batam, Touzen alias Ajun, dengan hukuman 18 tahun penjara. Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 3 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Arfian dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (13/11/2025). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik, didampingi Douglas Napitupulu dan Andi Bayu.
“Terdakwa Touzen terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap JPU.
Jaksa menilai, keterlibatan terdakwa dalam peredaran narkoba di Batam dilakukan secara aktif dan terorganisir, sehingga dianggap sangat meresahkan masyarakat.
“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba,” tambahnya.
Meski demikian, JPU juga menyampaikan sejumlah faktor yang meringankan, yakni terdakwa berlaku sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, serta belum pernah dihukum sebelumnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Jefri Wahyudi, menyatakan pihaknya akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada persidangan selanjutnya.
“Minggu depan kami ajukan pledoi,” ujarnya singkat usai persidangan. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani
