DPR Minta Pemerintah Tegaskan Langkah Konkret soal Rencana Redenominasi Rupiah

infografis-redenominasi-mata-uang-rupiah_169

Ilustrasi. (f: ist)

JAKARTA (marwahkepri.com) — Isu redenominasi rupiah kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan pembuat kebijakan. Anggota Komisi XI DPR RI, Kamrussamad, menilai bahwa langkah penyederhanaan nilai nominal rupiah bukan sekadar urusan teknis, melainkan juga simbol perjuangan untuk mengangkat martabat bangsa di kancah internasional.

Menurut Kamrussamad, proses menuju redenominasi sudah tertuang dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025–2029, di mana DPR dan pemerintah telah sepakat untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah. Ia menegaskan bahwa pembahasan RUU ini perlu diprioritaskan pada Prolegnas 2026 atau 2027 agar kebijakan redenominasi memiliki dasar hukum yang kuat.

“Pemerintah bersama Bank Indonesia perlu segera menyusun draf RUU Perubahan Harga Rupiah dan menyerap aspirasi masyarakat sebanyak-banyaknya,” kata Kamrussamad di Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Legislator dari Partai Gerindra itu menekankan pentingnya langkah ini sebagai pondasi bagi stabilitas ekonomi nasional dan peningkatan kredibilitas rupiah. Ia menyebutkan, penyederhanaan nilai rupiah tidak hanya bersifat administratif, tetapi memiliki makna lebih dalam.

“Redenominasi bisa dimaknai sebagai simbol perjuangan untuk mensejajarkan rupiah dengan mata uang asing — artinya juga mensejajarkan bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa lain di dunia,” ujarnya.

Kamrussamad turut menyinggung ketimpangan nilai tukar rupiah dengan mata uang negara-negara tetangga di ASEAN. Misalnya, 1 dolar Singapura setara Rp 12.830 dan 1 ringgit Malaysia sekitar Rp 4.048. Menurutnya, kondisi ini memperlihatkan perlunya langkah strategis yang tidak hanya memperkuat nilai tukar, tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap rupiah.

Ia juga menyoroti bahwa RUU tentang Perubahan Harga Rupiah merupakan bagian dari reformasi moneter yang bertujuan menciptakan sistem keuangan yang lebih efisien dan kredibel. Dengan dasar hukum yang jelas, pemerintah akan memiliki ruang untuk melaksanakan redenominasi secara bertahap tanpa mengguncang stabilitas ekonomi.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan redenominasi sepenuhnya merupakan kewenangan Bank Indonesia. Ia memastikan kebijakan ini belum akan dijalankan dalam waktu dekat.

“Redenom itu kebijakan bank sentral, dan nanti akan diterapkan sesuai kebutuhan pada waktunya, tapi tidak sekarang, tidak tahun depan,” ujar Purbaya.

Meski begitu, desakan DPR menunjukkan bahwa isu redenominasi kini kembali memperoleh momentum politik. Dengan dukungan regulasi yang kuat, kebijakan ini diharapkan menjadi langkah strategis memperkuat posisi rupiah sekaligus meningkatkan kepercayaan dunia terhadap perekonomian Indonesia. MK-dtc

Redaktur : Munawir Sani