Australia Larang Remaja di Bawah 16 Tahun Pakai Medsos Mulai 10 Desember 2025

AQM4C2PB1sV4opu0_SKOwudKeNyvzOfqsKHhcMjP3HUuBaxdS4WEBhbyGp6DQdftAIzyPfH3fltWhavp4_MjPGNxnORT4e-muaMJC1fawy-tbxWFxI0JQj2SNv2eez8KIAOvKQrHfGkN286cPxgmjXtU3QRfSA

Ilustrasi remaja dilarang pakai medsos di Australia.

JAKARTA (marwahkepri.com) – Australia mengambil langkah berani dalam melindungi generasi mudanya di dunia digital. Mulai 10 Desember 2025, negeri kanguru itu akan secara resmi melarang seluruh remaja di bawah usia 16 tahun untuk memiliki akun media sosial. Kebijakan ini menjadikan Australia sebagai negara pertama di dunia yang secara tegas menetapkan batas usia minimum bagi pengguna media sosial, disertai ancaman denda fantastis bagi platform yang melanggar.

Aturan tersebut diatur dalam Online Safety Amendment (Social Media Minimum Age) Bill 2024, yang mewajibkan platform digital untuk memastikan tidak ada pengguna di bawah umur 16 tahun yang aktif maupun membuat akun baru. Platform yang gagal mematuhi aturan ini dapat dikenai denda hingga A$49,5 juta, atau sekitar Rp 544 miliar.

Menteri Komunikasi Australia, Anika Wells, menyebut undang-undang ini sebagai langkah penting dalam menghadirkan ruang digital yang lebih aman bagi anak muda. “Tidak ada solusi sempurna dalam menjaga keamanan anak muda Australia saat daring. Namun, undang-undang usia minimum media sosial akan membuat perbedaan yang berarti,” ujarnya.

Platform yang Dilarang
Kebijakan ini mencakup sejumlah platform besar seperti Facebook, Instagram, TikTok, Snapchat, X (Twitter), YouTube, Threads, Reddit, dan Kick. Menurut Komisioner eSafety Julie Inman Grant, platform-platform tersebut berperan sebagai ruang publik virtual yang memungkinkan interaksi terbuka, sehingga memiliki risiko tinggi terhadap anak-anak.

Namun, untuk platform seperti YouTube dan Reddit, pengguna muda masih diperbolehkan mengakses konten secara pasif tanpa akun

artinya mereka tidak dapat berkomentar, mengunggah, atau berpartisipasi aktif.

Platform yang Masih Dapat Diakses
Beberapa layanan digital tetap diperbolehkan untuk anak-anak di bawah 16 tahun, termasuk Discord, Twitch, WhatsApp, Messenger, Roblox, Steam, Google Classroom, GitHub, dan YouTube Kids. Pemerintah Australia menyatakan daftar ini bisa berubah menjelang tanggal pemberlakuan resmi, sesuai hasil evaluasi lanjutan dari eSafety Commissioner.

Nasib Akun Lama dan Penegakan Aturan
Seluruh akun remaja di bawah 16 tahun pada platform yang terdampak wajib dihapus atau dinonaktifkan sebelum tanggal pemberlakuan. Platform diwajibkan memberi pemberitahuan langsung kepada pengguna, menggunakan bahasa yang empatik, serta menyediakan mekanisme banding bagi mereka yang salah terdeteksi.

Pemerintah tidak akan menindak anak-anak maupun orang tua—seluruh tanggung jawab hukum dibebankan pada perusahaan platform digital. Untuk penegakan, platform diminta menggunakan berbagai teknologi seperti analisis perilaku pengguna, verifikasi wajah berbasis AI, hingga pemeriksaan dokumen identitas.

Meski begitu, uji coba sistem ini menunjukkan masih adanya celah, terutama untuk pengguna berusia 16–17 tahun yang berisiko salah terdeteksi. Pemerintah juga mendorong platform agar mampu mendeteksi pengguna yang mencoba memanfaatkan VPN untuk menghindari aturan, meski pengawasan ini diakui cukup kompleks.

Kebijakan ini menjadi sorotan dunia karena dinilai dapat menjadi model baru dalam tata kelola internet global. Banyak negara kini tengah memantau langkah Australia, terutama terkait bagaimana kebijakan ambisius ini diimplementasikan di lapangan tanpa mengorbankan privasi pengguna muda.

Dengan regulasi tersebut, Australia menegaskan posisinya sebagai pelopor dalam perlindungan digital anak-anak, mengirim pesan kuat bahwa keselamatan generasi muda di dunia maya tidak kalah penting dibandingkan kebebasan berekspresi. MK-mun

Redaktur : Munawir Sani