Presiden Prabowo Gunakan Hak Rehabilitasi, Pulihkan Nama Dua Guru Luwu Utara
Foto: Presiden Prabowo berikan hak rehabilitas kepada 2 guru di Luwu Utara (Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden)
Foto: Presiden Prabowo berikan hak rehabilitas kepada 2 guru di Luwu Utara (Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden)
JAKARTA (marwahkepri.com) – Belum genap satu jam setelah menjejakkan kaki di tanah air usai kunjungan kenegaraan ke Australia, Presiden Prabowo Subianto langsung mengambil keputusan penting yang menyita perhatian publik. Di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025) dini hari, Presiden menandatangani surat rehabilitasi bagi dua guru asal Luwu Utara, Sulawesi Selatan — Abdul Muis dan Rasnal.
Langkah cepat tersebut menunjukkan kepedulian Presiden terhadap keadilan bagi tenaga pendidik. Kedua guru SMA itu sebelumnya tersandung masalah hukum yang memengaruhi reputasi dan hak-hak mereka. Aspirasi untuk pemulihan nama baik mereka telah lama disuarakan masyarakat dan para wakil rakyat.
“Barusan Bapak Presiden sudah menandatangani surat rehabilitasi kepada Pak Rasnal dan Pak Abdul Muis, guru SMA dari Luwu Utara,” ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang turut hadir mendampingi Presiden di Halim.
Menurut Dasco, upaya ini merupakan hasil dari dorongan masyarakat yang disampaikan berjenjang mulai dari DPRD Provinsi Sulawesi Selatan hingga DPR RI, sebelum akhirnya difasilitasi untuk bertemu Presiden Prabowo. “Dengan diberikannya rehabilitasi, dipulihkan nama baik, harkat martabat, serta hak-hak kedua guru ini. Semoga menjadi keberkahan,” ucapnya.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menambahkan bahwa keputusan Presiden lahir dari koordinasi intensif selama sepekan terakhir antara pemerintah dan lembaga legislatif. “Permohonan datang dari masyarakat dan disampaikan melalui DPR. Kami berkoordinasi terus-menerus hingga Presiden memutuskan untuk menggunakan hak beliau memberikan rehabilitasi,” ujar Pras.
Ia menegaskan, langkah tersebut adalah bentuk nyata penghargaan terhadap dedikasi para guru yang disebutnya sebagai “pahlawan tanpa tanda jasa.” Pemerintah, lanjutnya, berkomitmen untuk selalu mengedepankan penyelesaian yang berkeadilan bagi para pendidik.
“Guru adalah garda depan pembangunan bangsa. Presiden menaruh perhatian besar terhadap kesejahteraan dan perlindungan mereka. Semoga keputusan ini menjadi inspirasi bagi seluruh dunia pendidikan,” imbuh Pras.
Tindakan cepat Presiden Prabowo ini menuai apresiasi luas, terutama dari kalangan pendidikan di Sulawesi Selatan. Banyak pihak menilai keputusan tersebut bukan hanya bentuk rehabilitasi hukum, tetapi juga simbol kehadiran negara dalam menjaga kehormatan guru.
Dengan keputusan itu, Abdul Muis dan Rasnal kini dapat kembali mengajar dan beraktivitas tanpa bayang-bayang kasus masa lalu. Pemerintah berharap, pemulihan nama baik keduanya menjadi titik balik positif bagi semangat pendidikan di Luwu Utara dan di seluruh Indonesia. MK-dtc
Redaktur : Munawir Sani