Polisi juga Tangkap Pemasok Sabu Camat Siantan Tengah, Ternyata Dapat di Tepi Pantai
Wakapolres Anambas Kompol Shallulahuddin dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkoba oknum Camat Siantan Tengah, Selasa (11/11/2025). (Foto: nang)
ANAMBAS (marwahkepri.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Anambas turut menangkap pemasok narkoba kepada oknum camat berinisial AF yang tertangkap sedang menggunakan sabu di kantornya yang berada di wilayah Kecamatan Siantan Tengah, Jumat (7/11/2025) malam.
“Dari hasil interogasi, AF mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial ED, yang berprofesi sebagai nelayan,” jelas Wakapolres Anambas Kompol Shallulahuddin dalam konferensi pers, Selasa (11/11/2025).
Polisi pun bergerak cepat dan menangkap ED, serta menyita 1,08 gram sabu tambahan. Dari ED, petugas kembali menelusuri hingga mengamankan seorang pelaku lain berinisial DS, yang diduga sebagai pemasok barang tersebut.
“Kami menemukan sabu dalam paket kecil serta buku tabungan yang diduga digunakan untuk transaksi,” kata Shallulahuddin.
Dari hasil pemeriksaan, DS mengaku menemukan sabu itu di tepi pantai di salah satu pulau di Kecamatan Siantan Timur. Bukannya melaporkan ke polisi, DS justru menjualnya ke ED untuk mendapatkan keuntungan.
Ketiga pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Polres Anambas menegaskan akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat penyalahgunaan narkotika tanpa pandang jabatan.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba di seluruh lapisan masyarakat,” tutup Kompol Shallulahuddin. MK-nang
Redaktur: Munawir Sani
