Empat Tersangka Penculikan Balita Bilqis Ditangkap, Korban Hendak Dijual Rp80 Juta

tangis-haru-keluarga-saat-bilqis-balita-korban-penculikan-tiba-di-makassar-1762672679465_169

Balita Bilqis diculik di Makassar, dijual Rp80 juta ke Jambi. (CNN Indonesia/Ilham)

MAKASSAR (marwahkepri.com) – Polisi berhasil mengungkap kasus penculikan terhadap balita Bilqis Ramadhani (4,5) yang sempat menghebohkan publik. Sebanyak empat orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka setelah diketahui mencoba menjual korban hingga ke Jambi dengan harga mencapai Rp80 juta.

“Dari proses penyelidikan, sudah diamankan empat tersangka,” ujar Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo dalam keterangan resmi, Senin (10/11).

Para tersangka masing-masing berinisial SY (30), asisten rumah tangga asal Makassar; NH (29), pengurus rumah tangga asal Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah; MA (42), asisten rumah tangga asal Kabupaten Merangin, Jambi; serta AS (36), karyawan honorer asal Jambi.

Kronologi Penculikan dan Perdagangan Anak

Kasus ini bermula saat Bilqis ditinggal ayahnya berolahraga tenis di Makassar pada Minggu (2/11). Saat itu, tersangka SY membawa korban ke kosnya dan kemudian menawarkan korban melalui akun Facebook.

Tawaran tersebut menarik perhatian NH yang datang dari Jakarta ke Makassar untuk mengambil korban dengan transaksi Rp3 juta. Setelah berhasil membawa Bilqis, NH kemudian membawa korban ke Jambi melalui Jakarta dan menjualnya kepada AS dan MA seharga Rp15 juta, dengan dalih membantu pasangan yang telah sembilan tahun tidak memiliki anak.

Namun dalam pemeriksaan, terungkap bahwa AS dan MA kembali menjual korban kepada kelompok salah satu suku di Jambi seharga Rp80 juta.

“Setelah menyerahkan korban, NH melarikan diri ke Sukoharjo dan mengaku telah tiga kali menjadi perantara adopsi ilegal,” ungkap Kapolda.

Lebih lanjut, AS dan MA juga mengaku telah memperjualbelikan sembilan bayi dan satu anak lainnya melalui media sosial seperti TikTok dan WhatsApp.

Polisi Kembangkan Kasus ke Dugaan TPPO

Kapolda menegaskan, penyidik tengah bekerja sama dengan Bareskrim Polri, khususnya Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Direktorat Tindak Pidana Umum, untuk menyelidiki kemungkinan keterkaitan jaringan ini dengan kasus perdagangan orang (TPPO).

“Korban akhirnya ditemukan dalam keadaan selamat di permukiman salah satu suku di Kabupaten Merangin, Jambi. Saat ini korban telah kembali bersama orang tuanya dan menjalani pendampingan medis serta psikologis,” pungkas Djuhandhani. MK-dtc

Redaktur : Munawir Sani