Lagi, Kapal Asing Vietnam Pakai Jaring Trawl Ditangkap di Laut Natuna

jmnhm

Kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam ditangkap saat kedapatan menangkap ikan secara ilegal di perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau. (Foto; antara)

BATAM (marwahkepri.com) – Upaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjaga kedaulatan laut Indonesia kembali membuahkan hasil. Sebuah kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam ditangkap saat kedapatan menangkap ikan secara ilegal di perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan oleh Kapal Patroli (KP) Barakuda 01 pada Sabtu (1/11/2025) dini hari.

“Kapal ikan asing berbendera Vietnam berhasil kami amankan di Laut Natuna Utara. Dengan ini, sepanjang tahun 2025 sudah enam kapal asing pelaku illegal fishing yang berhasil ditangkap di wilayah tersebut,” ujar Pung dalam konferensi pers di Batam, Kamis (6/11/2025).

Kapal yang ditangkap diketahui bernama HP 9213 TS berbobot 70 GT. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kapal tersebut beroperasi di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) tanpa izin dari Pemerintah Indonesia. Aktivitasnya pertama kali terdeteksi melalui command center KKP dan dikonfirmasi oleh pengawasan udara (airborne surveillance).

“Setelah terdeteksi, KP Barakuda 01 segera bergerak melakukan penyergapan. Awalnya ada dua kapal, namun satu kapal lain berhasil kabur ke perairan Vietnam,” jelasnya.

Kapal Vietnam yang tertangkap diawaki oleh tiga warga negara asing asal Vietnam, termasuk nakhoda. Dari hasil pemeriksaan, kapal menggunakan alat tangkap jaring trawl dan membawa hasil tangkapan berupa cumi kering.

“Kedua kapal Vietnam itu sebenarnya beroperasi berpasangan karena jaring trawl merupakan alat tangkap aktif yang memerlukan dua kapal untuk dioperasikan,” terang Pung.

Hasil penyelidikan awal mengungkap bahwa sebagian hasil tangkapan telah dipindahkan ke kapal lain yang berhasil melarikan diri, namun petugas tetap berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp 22,6 miliar.

Kapal HP 9213 TS diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009. Proses penyidikan lebih lanjut akan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan di Pangkalan PSDKP Batam.

“Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan kami menjaga sumber daya kelautan Indonesia dari praktik illegal fishing yang merugikan negara,” tegas Pung. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani