Polda Metro Tetapkan Roy Suryo hingga Eggi Sudjana Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

686dded6a6bb4

Pakar Telematika Roy Suryo dan anggota Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) tiba di Bareskrim Polri untuk menghadiri gelar perkara khusus terkait dengan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rabu (9/7/2025).(Shela Octavia)

JAKARTA(marwahkepri.com) – Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Jokowi,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/11).

Delapan Tersangka Terbagi dalam Dua Klaster

Penyidik membagi tersangka ke dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), Damai Hari Lubis (DHL), Rustam Effendi (RE), dan Muhammad Rizal Fadillah (MRF).
Kelompok ini dijerat dengan Pasal 310, 311, dan 160 KUHP, serta Pasal 27A jo Pasal 45 ayat 4 dan Pasal 28 UU ITE.

Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dan Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa (TT).
Mereka dikenakan Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 32 ayat 1 jo Pasal 48 ayat 1 dan Pasal 35 UU ITE.

⚖️ Jokowi Laporkan 12 Nama, 130 Saksi Diperiksa

Sebelumnya, Jokowi melaporkan 12 orang dalam kasus ini, termasuk Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Roy Suryo, dr. Tifa, dan mantan Ketua KPK Abraham Samad.

Kapolda Asep menyebut penyidik telah memeriksa 130 saksi dan 22 ahli, antara lain dari Dewan Pers, KPI, Kementerian Hukum dan HAM, ahli bahasa, ahli digital forensik, dan sosiolog hukum.

Polisi mencatat ada enam laporan terkait isu ijazah palsu Jokowi. Satu laporan dibuat langsung oleh Jokowi, tiga lainnya juga naik ke tahap penyidikan, sementara dua laporan telah dicabut oleh pelapor.

“Dari hasil gelar perkara, penyidik menemukan adanya unsur pidana dalam laporan Presiden Jokowi,” kata Asep. MK-cnn

Redaktur : Munawir Sani