Lima WNA Masih Tercatat di Natuna, Imigrasi Ranai Tegaskan Pengawasan Ketat

29dbdbb9-f4ea-4288-92b8-718ff36c541c

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai. (Foto: nang)

NATUNA (marwahkepri.com) – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai, terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan keimigrasian prima sekaligus memperkuat fungsi pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) di wilayah Natuna.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Imigrasi Ranai, Romi Madang, mengatakan, seluruh layanan telah dijalankan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, khususnya terkait izin tinggal serta kelengkapan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.

“Saat ini terdapat lima orang warga negara asing (WNA) yang berada di wilayah Natuna,” ujarnya, saat dikonfirmasi Kamis, 6 November 2025.

Adapun 4 orang diantaranya merupakan hasil perkawinan campur dengan warga lokal, sedangkan satu orang lainnya merupakan pekerja crew kapal di perusahan tambang pasir Indoprima Karisma Jaya (IK).

Romi menjelaskan, warga asing yang bekerja di Natuna diwajibkan memiliki dokumen resmi, seperti paspor, izin tinggal, dan dokumen pendukung lainnya.

Sedangkan bagi pekerja crew kapal, umumnya tidak diizinkan turun ke darat kecuali memiliki izin khusus.

“Beda dengan yang tinggal di basecamp untuk penelitian, izin disesuaikan dengan kegiatan mereka. Tapi sekarang tidak ada,” sambungnya.

Masa izin tinggal diberikan selama 60 hari dan dapat diperpanjang jika kegiatan mereka belum selesai. Setiap WNA yang masuk ke wilayah Ranai, baik sebagai pelancong, pekerja, maupun investor, akan terdeteksi dan diawasi secara ketat oleh petugas Imigrasi.

‎“Izin tinggal harus sesuai dengan kegiatan yang dilakukan. Jika ditemukan pelanggaran di lapangan, kami akan tindak sesuai prosedur,” tegas Romi.

‎Imigrasi Ranai juga mencatat rencana kedatangan warga asing berikutnya merupakan kunjungan investasi, dengan penggunaan izin kunjungan sesuai ketentuan.

“Informasinya nanti tanggal 12 November ada warga asing yang masuk ke Natuna, untuk di perusahaan MMI, tapi jumlahnya belum dapat kita pastikan,” katanya.

‎Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai menegaskan komitmennya untuk menjaga kedaulatan negara serta menciptakan tata kelola keimigrasian yang tertib, transparan, dan profesional. MK-nang

Redaktur: Munawir Sani