Bejat! Pemuda Langkat Perkosa dan Rekam Mahasiswi untuk Diperas
Foto: Tampang Pelaku PH saat diamankan petugas kepolisian. (dok. Polres Langkat)
LANGKAT(marwahkepri.com) – Seorang pria berinisialPH (26) ditangkap Polres Langkat setelah memperkosa dan memeras mahasiswi berusia 21 tahun yang dikenalnya lewat aplikasi kencan. Aksi bejat itu dilakukan berulang kali di Medan dan terekam kamera pelaku untuk memeras korban.
Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Ghulam Yanuar Lutfi mengatakan kasus ini bermula pada Maret 2025, saat korban berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi kencan dan melanjutkan komunikasi lewat WhatsApp. Pada Juni 2025, keduanya bertemu dan pelaku mengajak korban ke kantornya di kawasan perkantoran Medan.
“Setibanya di lokasi, pelaku memaksa korban untuk berciuman dan mengancam akan memukul jika menolak. Setelah itu, pelaku mencabuli dan memperkosa korban di dalam kantor,” kata Ghulam, Senin (3/11/2025).
Pelaku Rekam Aksi dan Memeras Korban
Beberapa hari setelah kejadian, pelaku kembali menghubungi korban dengan dalih ingin meminta maaf, namun justru kembali memperkosanya dan merekam kejadian tersebut. Tak lama, PH mengancam akan menyebarkan video itu jika korban tidak mengirimkan uang.
“Korban mentransfer uang beberapa kali dengan total Rp 462 ribu, kemudian pelaku kembali meminta Rp 2,5 juta yang dikirim melalui jasa ojek online,” ujar Ghulam.
Total kerugian korban akibat pemerasan ini mencapai Rp 2,96 juta. Polisi juga mengungkap uang hasil pemerasan itu digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi dan rencananya akan dipakai membeli ponsel baru.
Pelaku Ditangkap di Hotel Medan
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari keberanian korban yang langsung melapor dan menceritakan kejadian ke pihak kepolisian. Petugas kemudian melakukan pelacakan hingga menangkap pelaku di sebuah hotel di Jalan Sisingamangaraja, Medan, Sabtu (1/11) dini hari.
“Pelaku ditangkap bersama barang bukti uang tunai Rp 2,5 juta yang diminta dari korban,” ungkap David.
Pelaku kini dijerat Pasal 368 Subs Pasal 369 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman, serta akan dikenakan pasal tambahan terkait kekerasan seksual.
“Kami tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang merendahkan perempuan. Polisi akan memproses tegas setiap bentuk kekerasan berbasis gender,” tegas Kapolres Langkat. MK-dtc
Redaktur : Munawir Sani
