Pungut Jatah Preman, Gubernur Riau Ditetapkan sebagai Tersangka

Gubernur Tersangka

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (depan) menampilkan Gubernur Riau Abdul Wahid (belakang, kedua kanan) sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pemerasan di Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

JAKARTA (MK) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang berkaitan dengan proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKPP) Provinsi Riau. Penetapan status hukum ini disampaikan dalam Konferensi Pers yang digelar KPK pada Rabu (5/11/2025) sore, menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim penyidik pada Senin (3/11/2025) lalu.

Selain Gubernur Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka yang diduga kuat terlibat dalam praktik rasuah ini. Dalam pemaparan konstruksi perkara, KPK mengungkap adanya modus yang disebut sebagai “jatah preman” atau “japrem” yang dipatok dalam persentase tertentu dari nilai proyek dan mengalir kepada kepala daerah, dalam hal ini Gubernur Riau. Dana haram tersebut diduga menjadi syarat wajib bagi pihak swasta yang ingin memenangkan atau menjalankan proyek di Dinas PUPR-PKPP.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa praktik pemerasan ini telah berlangsung beberapa kali sebelum akhirnya tim penindakan KPK berhasil melakukan OTT. Dalam operasi senyap di Riau dan Jakarta tersebut, KPK mengamankan total sepuluh orang, termasuk pejabat tinggi di lingkungan Pemprov Riau seperti Kepala dan Sekretaris Dinas PUPR-PKPP, serta orang-orang kepercayaan Gubernur.

Sebagai barang bukti, KPK berhasil menyita sejumlah uang tunai dalam berbagai mata uang, mulai dari Rupiah, Dolar Amerika, hingga Pound Sterling, dengan total nilai setara sekitar Rp1,6 miliar. Uang miliaran tersebut disita dari penangkapan di Riau dan juga hasil penggeledahan di Jakarta. Budi menegaskan bahwa uang tunai tersebut diduga kuat merupakan bagian dari penyerahan yang ditujukan kepada Gubernur.

Penetapan Abdul Wahid sebagai tersangka ini menambah daftar panjang kepala daerah di Riau yang terjerat kasus korupsi. Setelah melalui proses pemeriksaan intensif pasca-OTT dan gelar perkara (ekspose), KPK meyakini telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menindaklanjuti kasus ini ke tahap penyidikan. Dengan telah ditetapkannya status tersangka dan ditahannya para pelaku, KPK berharap dapat membongkar jaringan dan praktik korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa di Riau secara tuntas. MK-r

Redaktur: Munawir Sani