Imigrasi Batam Deportasi Enam WNA Pelanggar Izin Tinggal, Termasuk Agen di Panda Club
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menggelar konferensi pers terkait deportasi sejumlah WNA yang menyalahgunakan izin tinggal, Selasa (4/11/2025). (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menindak tegas sejumlah warga negara asing (WNA) yang melanggar izin tinggal di wilayah Batam.
Dalam kurun waktu September hingga Oktober 2025, sebanyak enam WNA dideportasi, sementara tiga lainnya masih menjalani proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
“Operasi pengawasan orang asing periode September–Oktober 2025 yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam telah menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi terhadap enam WNA,” kata Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad, Selasa (4/11/2025).
Hajar menegaskan, tindakan ini merupakan bagian dari pengawasan rutin terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Batam.
Salah satu kasus menonjol melibatkan WG atau WD, warga negara Tiongkok, pemegang Visa on Arrival (VOA) yang menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja sebagai agen atau penyedia tamu di salah satu tempat hiburan malam berinisial PKA.
Kasus lainnya menjerat LBT, warga negara Singapura, yang menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) untuk terlibat dalam bisnis dan pengelolaan Hotel GR di Batam.
Selain itu, tiga warga negara India berinisial GA, MA, dan NKS juga ditindak karena bekerja di PT NSI menggunakan visa pelatihan (C16) dan VOA, yang tidak diperbolehkan untuk bekerja di Indonesia.
Seorang warga Taiwan, berinisial CTJ, turut diamankan setelah terbukti overstay selama 74 hari. Ia ditangkap saat hendak meninggalkan Batam menuju Singapura.
Sementara itu, tiga warga negara Tiongkok dari PT EIUI masih dalam proses pemeriksaan karena diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan.
Kasus lain juga menimpa MP, warga negara Singapura, yang ditemukan tinggal secara ilegal tanpa paspor dan dokumen perjalanan sah. Saat ini, MP tengah diselidiki dan terancam dijerat pidana keimigrasian dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun dan/atau denda Rp 100 juta.
Hajar menambahkan, sepanjang Januari hingga Oktober 2025, Imigrasi Batam telah menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap 186 WNA yang terbukti melanggar izin tinggal. Dari jumlah tersebut, tiga WNA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana keimigrasian.
“Imigrasi Batam akan terus memperkuat fungsi pengawasan dan penegakan hukum terhadap keberadaan orang asing demi menjaga stabilitas dan keamanan wilayah,” tegas Hajar. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani
