Seorang Istri di Batu Ampar Laporkan Suaminya ke Polisi, Diduga Cabuli Anak Tirinya yang Masih Dibawah Umur

df

H (47) ditangkap Polsek Batu Ampar karena diduga melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya yang masih dibawah umur. (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) — Kepolisian Sektor (Polsek) Batu Ampar Polresta Barelang mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku berinisial H (47), seorang pria berprofesi sebagai wiraswasta, ditangkap setelah dilaporkan oleh istrinya sendiri yang juga merupakan ibu kandung korban, pada Rabu (29/10/2025).

Kasus ini bermula pada Selasa (28/10/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah rumah di Kompleks Orchid Centre, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar. Berdasarkan laporan, korban BM (13) diduga menjadi korban tindakan persetubuhan yang dilakukan oleh ayah tirinya sendiri.

Peristiwa tersebut terungkap setelah pelapor HA (43) mendapat informasi dari adik angkatnya bahwa anaknya telah disetubuhi oleh suaminya. Saat dikonfirmasi, pelaku tidak mengakui perbuatannya. Pelapor kemudian melapor ke Ketua RT setempat, dan bersama-sama menuju Polsek Batu Ampar untuk membuat laporan resmi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Batu Ampar di bawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu M. Brata Ul Usna, S.Tr.K. bergerak cepat. Pada Rabu (29/10/2025), petugas menerima informasi bahwa pelaku berada di rumahnya. Tanpa perlawanan, pelaku berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Mapolsek Batu Ampar untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah, S.I.K., M.Si., melalui Kanit Reskrim Iptu M. Brata Ul Usna, S.Tr.K., menegaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

“Kami menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap anak. Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut masa depan generasi muda. Polri akan terus hadir memberikan perlindungan dan rasa aman bagi masyarakat,” ujarnya.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa Polri selalu hadir di tengah masyarakat dengan sikap humanis, profesional, dan presisi. Polsek Batu Ampar berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu serta memberikan perlindungan maksimal kepada anak-anak sebagai generasi penerus bangsa.

Pada kesempatan terpisah, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindak kekerasan atau kejahatan di lingkungan sekitar.

“Masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi ‘Polisi Super Apps’ yang bisa diunduh di Google Play dan App Store,” tuturnya. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani