Motif Sepele, Pria di Siak Bunuh Teman karena Hotspot

polres-siak-mengungkap-pembunuhan-pria-yang-dikubur-dan-terbungkus-terpal-1761892137549_169

Foto: Polres Siak mengungkap pembunuhan pria yang dikubur dan terbungkus terpal. (dok. Polres Siak)

SIAK (marwahkepri.com) – Polisi mengungkap fakta baru di balik kasus pembunuhan sadis terhadap Novrianto di Kabupaten Siak, Riau. Tersangka bernama Ikhsan, yang juga suami dari seorang perempuan berinisial A, ternyata memaksa istrinya untuk berbuat tidak senonoh dengan korban sebelum menghabisi nyawanya.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra menjelaskan bahwa kejadian bermula saat pelaku dan korban minum tuak bersama di rumah tersangka di Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, pada 25 Oktober 2025. Sebelumnya, keduanya juga sempat minum bersama pada 11 Oktober 2025.

Pada malam kejadian, pelaku dan korban dalam keadaan mabuk. Sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku memaksa istrinya untuk memenuhi permintaan tidak senonoh korban. A sempat menolak dan menangis, namun pelaku memaksa hingga peristiwa itu terjadi. Setelah kejadian, korban dan pelaku kembali minum tuak hingga dini hari.

Sekitar pukul 04.30 WIB, istri pelaku mandi sambil menangis dan bersiap-siap berjualan ke pasar. Pelaku kemudian mengantarnya ke depan rumah. Tidak lama setelah itu, emosi pelaku kembali memuncak karena korban menolak memberikan akses hotspot Wi-Fi. Dalam kondisi terpengaruh alkohol, pelaku lalu menganiaya korban hingga tewas.

Setelah memastikan korban meninggal dunia, Ikhsan berusaha menghilangkan jejak dengan mengubur jasad korban di kebun tidak jauh dari rumahnya. Tubuh korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, terbungkus terpal biru. Polisi berhasil menangkap tersangka di Pekanbaru pada 29 Oktober 2025 malam bersama sejumlah barang bukti.

Kapolres Siak menegaskan bahwa kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Pelaku dijerat pasal berlapis atas tindak kekerasan dan pembunuhan berencana. MK-dtc

Redaktur : Munawir Sani