MA Batalkan Vonis Mati Eks Kasat dan Kanit Narkoba Polresta Barelang, Hukuman Diubah jadi Seumur Hidup

MA Batalkan Vonis Mati Eks Kasat dan Kanit Narkoba Polresta Barelang, Hukuman Diubah jadi Seumur Hidup

Gedung Mahkamah Agung. (Foto: istimewa)

BATAM (marwahkepri.com) — Dua mantan perwira Satres Narkoba Polresta Barelang, yakni Satria Nanda dan Shigit Sarwo Edi, lepas dari hukuman mati setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau (Kepri). Dalam putusan kasasi terbaru, keduanya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Selain itu, delapan mantan anggota Satres Narkoba Polresta Barelang lainnya yang sebelumnya divonis penjara seumur hidup, kini diperberat menjadi 20 tahun penjara oleh MA.

Putusan kasasi terhadap eks Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda, tertuang dalam nomor 11373 K/PID.SUS/2025. Sedangkan untuk eks Kanit Narkoba, Shigit Sarwo Edi, tercantum dalam nomor 11268 K/PID.SUS/2025.

“Tolak kasasi terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara seumur hidup,” demikian bunyi amar putusan yang tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, dikutip Kamis (30/10/2025).

Sementara itu, delapan anggota lainnya — Rahmadi, Fadhilah, Wan Rahmat, Ariyanto, Junaidi, Alex Chandra, Ibnu Ma’ruf Rambe, dan Jaka Surya — dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsidair tiga bulan kurungan.

“Tolak kasasi terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 20 (dua puluh) tahun, denda Rp1.000.000.000 subsidair 3 (tiga) bulan penjara,” demikian tertulis dalam putusan MA tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus, membenarkan adanya putusan kasasi tersebut.

“Berdasarkan data di aplikasi SIPP PN Batam, Mahkamah Agung telah memutus perkara tersebut. Hukuman untuk Satria Nanda dan Shigit Sarwo Edi berubah menjadi penjara seumur hidup,” ujarnya.

Priandi menambahkan, Kejari Batam hingga kini belum menerima salinan resmi putusan dari MA, namun telah memperoleh informasi melalui sistem pengadilan.

“Kami baru menerima informasi putusannya siang ini. Setelah salinan resmi diterima, kami akan segera melaksanakan eksekusi karena putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” jelasnya.

Kasus ini bermula dari keterlibatan 12 orang, terdiri atas 10 anggota Satres Narkoba Polresta Barelang dan 2 warga sipil, dalam penggelapan barang bukti narkotika jenis sabu.

Di tingkat Pengadilan Negeri Batam, seluruh anggota polisi dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, sementara dua warga sipil, Azis Martua Siregar divonis 13 tahun dan Zulkifli Simanjuntak dijatuhi 20 tahun.

Pada tahap banding di Pengadilan Tinggi Kepri, hukuman terhadap Satria Nanda dan Shigit Sarwo Edi dinaikkan menjadi pidana mati, sedangkan delapan anggota lainnya tetap seumur hidup. Namun dalam putusan kasasi di Mahkamah Agung, vonis tersebut akhirnya dibatalkan.

MA menyatakan keduanya tetap bersalah, tetapi pidananya diubah menjadi penjara seumur hidup, sementara delapan lainnya dijatuhi 20 tahun penjara.

Dengan demikian, kasus besar yang sempat menghebohkan jajaran kepolisian Batam itu kini memasuki tahap akhir proses hukum di tingkat Mahkamah Agung. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani