Dijanjikan Gaji 400 Dolar AS, 4 Pria Asal Sumut Tergiur ke Kamboja

ui

Polsek Bengkong berhasil menggagalkan keberangkatan empat calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal asal Sumatera Utara (Sumut) yang akan diberangkatkan ke Kamboja di Hotel Beverly. (Foto: Polsek Bengkong)

BATAM (marwahkepri.com) – Polsek Bengkong berhasil menggagalkan keberangkatan empat calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal asal Sumatera Utara (Sumut) yang akan diberangkatkan ke Kamboja melalui Kota Batam.

Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan satu orang pelaku yang berperan sebagai pengurus dokumen keberangkatan.

“Unit Reskrim Polsek Bengkong mengamankan empat calon PMI asal Sumut yang akan berangkat ke Kamboja dan satu orang pengurus,” kata Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Apriadi, Rabu (29/10/2025).

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya sekelompok calon PMI yang diinapkan di Hotel Beverly, Kecamatan Bengkong, sebelum diberangkatkan ke luar negeri.

Berdasarkan informasi itu, polisi segera menuju lokasi dan menemukan empat calon PMI serta satu orang pria berinisial RA, yang baru tiba di hotel usai mengurus paspor para calon pekerja tersebut.

“Saat pelaku RA tiba di hotel sekitar pukul 08.15 WIB, petugas langsung mengamankannya bersama empat orang calon PMI,” jelas Apriadi.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa para calon PMI direkrut oleh seseorang berinisial JL yang menjanjikan pekerjaan di Kamboja dengan upah sebesar 400 dolar Amerika per bulan.

“Calon PMI dibujuk bekerja di negara Kamboja oleh seseorang berinisial JL melalui aplikasi Telegram. Mereka dijanjikan gaji 400 dolar AS, dan seluruh biaya pengurusan dokumen serta keberangkatan ditanggung oleh JL,” ungkapnya.

Keempat calon PMI tersebut diketahui berasal dari Provinsi Sumatera Utara. Mereka berangkat bersama-sama dari Bandara Kualanamu, Medan, menuju Batam menggunakan pesawat sesuai arahan JL.

“Setibanya di Batam, calon PMI diarahkan menginap di Hotel Beverly. Biaya pesawat dan hotel semuanya dipesan secara online oleh JL,” tambah Apriadi.

Pelaku RA kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga miliaran rupiah.

Sementara keempat calon PMI kini ditempatkan dalam perlindungan pihak kepolisian untuk pemeriksaan lanjutan dan pencegahan tindak perdagangan orang (TPPO).

“Kami terus mendalami peran JL yang diduga sebagai perekrut utama dan sedang berada di luar Batam,” tegas Apriadi. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani